Demo Warga Pati

5 Syarat Pemakzulan Sudewo Terpenuhi jika KPK Buktikan Suap DJKA Mengalir ke Bupati Pati

Sebagian warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya, meski baru 5 bulan menjabat.

Editor: iksan fauzi
TribunJateng.com/Ibnu Taufik Juwariyanto/DOK. Pemkab Pati via Kompas.com
DEMO WARGA PATI : Kondisi terkini demo Sudewo di kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025). Foto kanan : Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). 5 Syarat Pemakzulan Bupati Pati Bisa Terpenuhi? KPK Sebut Suap DJKA Mengalir ke Sudewo 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA – Sebagian warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya, meski baru 5 bulan menjabat.

Tuntutan tersebut tergambar dari aksi besar-besaran demo warga Pati di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025). 

Namun, tidak mudah memakzulkan atau melengserkan Bupati Sudewo jika tidak ada pelanggaran hukum signifikan yang dilakukan oleh politisi Partai Gerindra tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemakzulan kepala daerah.

Untuk memakzulkan Bupati Sudewo, ada 5 syarat yang telah dilakukan oleh mantan DPR RI periode 2009-2014 dan 2019-2024 itu.

Apa saja syarat pemakzulan Bupati Sudewo yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu? 

  1. Melanggar sumpah atau janji jabatan
  2. Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah
  3. Melakukan perbuatan tercela
  4. Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
  5. Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Baca juga: Bupati Pati Mundur? Ada Video Pendemo Bacakan Dokumen Pernyataan Atas Nama Sudewo Viral

Apabila ditemukan syarat tersebut pada Bupati Sudewo, maka DPRD Pati bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket melalui sidang paripurna. 

Hak Angket inilah yang dipakai DPRD Pati untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.

Pansus juga berwenang mengumpulkan bukti dan meminta keterangan ahli.

Apabila Pansus Hak Angket menemukan bukti pelanggaran Bupati Sudewo, selanjutkan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung (MA) kemudian melakukan uji materi terhadap keputusan DPRD Pati memakzulkan Bupati Sudewo.

Tahapan selanjutnya, setelah MA menyetujui usulan DPRD Pati, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan Bupati Sudewo dalam waktu 30 hari.

Sosok yang akan menggantikan Sudewo memimpin Pati adalah Wakil Bupati tanpa perlu Pilkada ulang.

Saat ini, DPRD Pati telah resmi membentuk Pansus Hak Angket.

Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

Pembentukan Pansus Hak Angket tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di sela aksi demo besar-besaran, Rabu (13/8/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved