Lempar Batu Paving Hingga Pemotor Terjatuh, Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Lempar Batu Paving Hingga Pemotor Terjatuh, Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pelemparan paving ke arah pemotor yang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Diketahui, aksi para pelaku direkam secara jelas dan menjadi viral di media sosial.
Untuk identitas para tersangka, yaitu dengan inisial AK alias Kenandi dan AR alias Ramadhani, keduanya merupakan pemuda yang masih berusia 18 tahun dan tinggal di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi kedua tersangka itu dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
"Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot kendaraan yang melintas di Jalan Veteran."
"Lalu, pelaku ini mengambil batu paving yang ada di pinggir jalan dan dilempar ke arah pemotor yang melintas," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025).
Lemparan batu paving itu mengenai korban berinisial DNA (16) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang melintas mengendarai motor Yamaha R-15 hingga membuatnya terjatuh.
Selanjutnya, pelaku berlari mengejar dan melempar sabuk ke arah korban.
Akibatnya, korban DNA mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Saat pelaporan, dugaannya itu kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP dan ada video viral di media sosial, ternyata didahului ada pelemparan."
"Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan kemudian, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat disinggung apakah ini ada hubungannya dengan aksi main hakim sendiri terkait kegiatan balap liar yang mengganggu dan kerap terjadi di Jalan Veteran, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Ini kan kejadiannya dinihari dan kondisi jalan sepi. Terkait apakah ada hubungannya dengan balapan (balapan liar), masih kami dalami," pungkasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.