Siasat Purnawirawan Palsukan Akta Cerai Buat Nikah Lagi, Apes, Jadi Tersangka di Polres Tulungagung

MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Tulungagung
DIKAWAL POLISI - Tersangka MJ (56) dikawal polisi dari Polres Tulungagung, Jawa Timur sesaat sebelum dimasukkan ke ruang tahanan pada Selasa (13/5/2025) lalu karena memalsukan akta pernikahan. Akta pernikahan ini digunakan untuk mengurus akta cerai yang dipakai untuk menikah lagi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - seorang purnawirawan TNI warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus menjadi tersangka gara-gara ingin menceraikan istrinya secara tidak sah, MJ (56), 

Surat cerai ini rencananya akan dipakai untuk menikah lagi.

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ atas laporan dari istrinya, SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi.

MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai ini.

MJ juga membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.

Pengacaranya lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai.

“Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah,” ungkap Nanang.

Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai.

MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.

Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan istrinya.

Namun akhirnya muslihat MJ ini diketahui oleh MJ, istri sahnya.

SM yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung, karena akta nikah itu dibuat di Tulungagung.

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Akhirnya semua bukti menguatkan, tersangka memang telah melakukan pemalsuan duplikat akta nikah seperti yang dilaporkan istri sahnya,” sambung Nanang.

Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah  Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polis menyita surat kuasa kepada pengacara sebagai barang bukti, serta 1 lembar surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.

Polisi juga menyita surat tanda kehilangan palsu dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

MJ pun akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, atau pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang. (David Yohanes) 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved