Kebohongan Jan Hwa Diana Soal Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Terbongkar, 4 Tokoh Penting Terkecoh

Jan Hwa Diana harus menerima batunya usai berbohong soal polemik penahanan ijazah mantan karyawan. 4 tokoh penting sempat terkecoh.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
DPRD Surabaya
JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). Kasus penahanan ijazah menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang, kebohongan Diana ke 4 tokoh terbongkar 

"Saya gak nahan. boleh orang memfitnah saya. Ini kan negara hukum," katanya di depan Noel dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial Armuji

Karena Diana dan Vero terus ngeyel, Noel akhirnya menyanggupi membayar ijazah yang ditahan itu dengan uangnya, namun Diana dan Vero tak bergeming. 

Keduanya bersikukuh tak ada penahanan ijazah

Karena tak ada titik temu, akhirnya baik Noel maupun perwakilan polisi dan Armuji sepakat menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

4. Gubernur Jatim

Di hadapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Diana membantah telah menahan ijazah karyawannya. 

Hal itu diakui Khofifah saat dikonfirmasi Minggu  (20/4/2025).

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

Karena dibantah, Khofifah akhirnya memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Khofifah, Minggu  (20/4/2025).

Simpan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Jan Hwa Diana tak lagi bisa berkutik usai penyidik menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan perusahan CV Sentosa Seal.

Jan Hwa Diana sudah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

Pihaknya juga menelaah temuan 108 ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan ijazah milik mantan karyawan itu berhasil ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi. 

Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. 

"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Diana baru saja dijemput penyidik dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya. 

Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang. 

Diana tampak memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih, rambut panjang sepunggung yang berwarna pirang itu tergurai sepanjang berjalan menyibak kerumunan awak media. 

Kendati berstatus tersangka yang sedang menjalani proses tahanan, tata rias wajah Diana seperti tak berkurang kualitasnya, seperti sebelum berstatus hukum sebagai tersangka. 

Namun, Diana tetap saja memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari belasan awak media yang sudah menunggunya sejak siang. 

Ia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu. 

Terlepas dari itu semua. Lantas mengapa Diana memakai kaus tahanan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kali ini. 

Memang, Diana sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya. 

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Bahkan keduanya sudah menjalani proses penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya, sejak Jumat (9/5/2025).

Lalu, bagaimana hasil penyidikan atas kasus hukum dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Diana. Apakah, Diana sudah resmi berstatus tersangka. 

Ternyata, Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Dhany Rahardian Basuki mengatakan, pihaknya masih harus memeriksa kembali Diana guna melengkapi berkas penyidikan. 

"Kami masih perlu waktu untuk melengkapi administrasi," ujarnya saat dihubungi.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved