Ada 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Cair Mulai Juni 2025, Tak Semua Pekerja Dapat!
Berikut ini 5 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang cair mulai bulan Juni 2025. Tidak semua pekerja dapat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini 5 syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang cair mulai bulan Juni 2025.
Ternyata tidak semua pekerja akan mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Presiden Prabowo Subianto ini.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), seperti saat waktu pandemi Covid-19.
Rencananya, BSU bakal cair mulai Juni 2025, namun tidak semua pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi calon penerima, berikut syarat lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca juga: Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Selasa Wage 27 Mei, Warsa Je, Sadwara Mawulu, dan Padewan Gigis
Baca juga: Inilah 15 Desa di Kabupaten Kediri Jatim Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 2,2 Miliar
Besaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga mengutip Kompas.com.
Baca juga: Sembunyi-sembunyi INI 3 Kejanggalan Klaim Bareskrim Polri soal Ijazah Jokowi Asli, Versi Roy Suryo
Daftar 6 Bansos Cair Mulai Juni 2025
syarat penerima bantuan subsidi upah
penerima Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.