SE Menaker: Larang Syarat Umur dan Good Looking di Lowongan Kerja, Ini 2 Ketentuan untuk Pengusaha

SE Menaker: larang syarat umur dan good looking di lowongan kerja, ini 2 ketentuan untuk pengusaha, APINDO mendukung.

Kompas.com/Dian Erika/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
SE BARU MENAKER - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KANAN) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Sejumlah pencari kerja antre (KIRI) saat penyerahan berkas lamaran pembukaan lowongan pekerjaan PT Schneider di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kamis (5/9/2019). Melalui SE baru Menaker, Yassierli melarang adanya pembatasan umur dan syarat good looking di lowongan kerja. 

“Saat orang sedang kesulitan mencari kerja, jangan tambahkan beban. Kita butuh sistem rekrutmen yang manusiawi,” ujar KDM.

Baca juga: Kades Viral Bayar Tagihan RS Warga Pakai STNK, Haru Dibantu Dedi Mulyadi: Bapak Aing, Alhamdulillah

Orang nomor satu di Jabar ini menawarkan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis digital dan memudahkan secara birokrasi. 

Menurutnya, proses rekrutmen tenaga kerja selama ini masih menyulitkan pencari kerja, terutama lulusan baru perguruan tinggi, terbentur syarat administrasi. 

Menurut KDM, pendekatan birokratis yang cenderung kaku, tidak relevan lagi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, yang semakin terdesak oleh kebutuhan hidup.

KDM mengusulkan sistem baru yang berbasis data digital calon tenaga kerja, yang mengutamakan keahlian, minat, dan karakter pekerja. 

Baca juga: Teori Rocky Gerung, Dedi Mulyadi Bisa Jadi Mulyono Jilid II, Balasan Gubernur Jabar Singkat Padat

Sistem ini memungkinkan proses penerimaan dilakukan terlebih dahulu, baru diikuti kelengkapan administrasi seperti legalisasi ijazah, SKCK, atau dokumen lainnya. Hal ini diharapkan menjadi solusi cepat mengatasi pengangguran. 

KDM mengatakan etos kerja harus dibangun sejak dini.

"Jangan malu memulai dari bawah. Pekerjaan apapun, selama halal, itu mulia. Dan kita, pemerintah, harus hadir untuk mempermudah bukan mempersulit,” tandasnya.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved