SE Menaker: Larang Syarat Umur dan Good Looking di Lowongan Kerja, Ini 2 Ketentuan untuk Pengusaha

SE Menaker: larang syarat umur dan good looking di lowongan kerja, ini 2 ketentuan untuk pengusaha, APINDO mendukung.

Kompas.com/Dian Erika/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
SE BARU MENAKER - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KANAN) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Sejumlah pencari kerja antre (KIRI) saat penyerahan berkas lamaran pembukaan lowongan pekerjaan PT Schneider di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kamis (5/9/2019). Melalui SE baru Menaker, Yassierli melarang adanya pembatasan umur dan syarat good looking di lowongan kerja. 

SURYAMALANG.COM, - Isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan tidak boleh ada syarat umur di dalam proses perekrutan kerja. 

Selain pembatasan umur, proses perekrutan kerja juga tidak boleh mencantumkan syarat-syarat lain yang mengarah pada diskriminasi seperti good looking (tampan atau cantik). 

SE tersebut disampaikan oleh Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Yassierli mengatakan, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif.

Baca juga: Jadi Pembicara di Tokyo, Wagub Emil Dardak Kawal Investasi dari Jepang Demi Tumbuhnya Lapangan Kerja

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli, Rabu. 

Yassierli pun mengeluarkan SE ini untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

2 Ketentuan untuk Pengusaha

Perihal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Disnaker Kabupaten Blitar, Disediakan 2038 Lowongan

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.

Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja

Adapun SE ini disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved