Curahan Hati Jokowi Dulu Diam sampai Kesabarannya Habis Laporkan Roy Suryo Cs: Saya Rakyat Biasa

Curahan hati Jokowi dulu diam sampai kesabarannya habis laporkan Roy Suryo Cs, singgung keluarga dan prinsip: saya rakyat biasa.

|
Dok. Sekretariat Presiden/Youtube KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Jokowi (KIRI) saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan MK soal gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres pada (16/10/2023). Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Jumat (23/5/2025). Jokowi sempat mencurahkan isi hatinya sebelum melaporkan Roy Suryo Cs kasus tudingan ijazah palsu. 

"Mereka bilang enggak percaya, kalau mereka enggak percaya, enggak usah ada di republik ini" jelasnnya. 

 "Percaya aja sama negara yang mereka percayain, itu penghinaan loh terhadap Indonesia, minta dicek di Singapura, ya jadi warga Singapura aja," pungkas Irma.

Lagi pula kata Irma, yang berhak menyatakan keaslian ijazah Jokowi sesungguhnya adalah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri.

Namun lagi-lagi, klarifikasi dari UGM yang menyebut ijazah Jokowi asli tidak dipercayai oleh kubu Roy Suryo Cs.

"Yang bisa menyatakan ini palsu atau tidak palsu sebenarnya insitusinya bukan polisi, tapi UGM" papar Irma. 

" Kalau universitasnya sudah menyatakan secara tegas, kok masih ribut? ini maunya apa, berarti kan mereka memaksakan kehendak" jelasnya. 

"Udah ke Polri masih enggak ngakuin juga. Mau ke negara lain, loh kok menghina negara sendiri, kan kurang ajar," kata Irma.

Pakar: Bisa Hadirkan Saksi Baru

Terpisah, pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, menanggapi Roy Suryo yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap ijazah milik Jokowi.

Menurut Mudzakkir, Roy Suryo cs bisa menghadirkan bukti dan saksi baru.

"[Menghadirkan bukti dan saksi baru] itu bisa bisa dilakukan. Yang penting ada satu tandinganlah dalam konteks itu," papar Mudzakkir dalam tayangan Kabar Petang di YouTube tvOneNews, Selasa (27/5/2025).

Kemudian, Mudzakkir menjelaskan pihak universitas harus ikut diperiksa oleh penyidik untuk menentukan keaslian ijazah.

Sehingga, menurut Mudzakkir, pembuktian keaslian ijazah Jokowi bisa dilakukan lewat pengadilan atau oleh pihak fakultas/universitas yang menerbitkan ijazah tersebut.

Baca juga: Desakan Roy Suryo Cs Segera Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Lawan Akan Laporkan Penyidik

Mudzakkir juga menggarisbawahi, polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu ini semakin signifikan lantaran Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat publik Indonesia.

Khususnya, karena ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar jabatan tersebut, sudah masuk dokumen negara.

"Ini catatan penting ya dalam konteks ini, saya kira perlu saya sampaikan, pemilik ijazahnya itu pernah menjabat di jabatan publik di negara Republik Indonesia" jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved