Curahan Hati Jokowi Dulu Diam sampai Kesabarannya Habis Laporkan Roy Suryo Cs: Saya Rakyat Biasa

Curahan hati Jokowi dulu diam sampai kesabarannya habis laporkan Roy Suryo Cs, singgung keluarga dan prinsip: saya rakyat biasa.

|
Dok. Sekretariat Presiden/Youtube KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Jokowi (KIRI) saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan MK soal gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres pada (16/10/2023). Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Jumat (23/5/2025). Jokowi sempat mencurahkan isi hatinya sebelum melaporkan Roy Suryo Cs kasus tudingan ijazah palsu. 

"Kalau diurut itu, jadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI, lalu Presiden RI periode pertama dan kedua," papar Mudzakkir.

"Artinya apa? Artinya dia telah menggunakan ijazah itu. Nanti kesimpulannya asli tidak asli itu urusan kedua" urainya. 

"Telah menggunakan ijazah itu untuk masuk dokumen negara," tambahnya.

"Dokumen negara pertama itu dulu gelarnya kalau tidak salah saya membaca adalah Drs. dan kemudian, naik ke Gubernur DKI berubah menjadi insinyur" sebut Mudzakkir.

"Kemudian naik lagi pada presiden adalah insinyur dan periode kedua juga insinyur," jelasnya.

Oleh karena itu, Mudzakkir menilai, polemik ijazah Jokowi juga bisa dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol), rakyat Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Maka dalam kasus ranah publik ini, saya kira KPU juga bisa terlibat untuk melaporkan ini karena [ijazah] itu dipakai untuk daftar kepentingan Pemilu," ujar Mudzakkir.

"Yang kedua adalah selain KPU bisa juga partai politik untuk melakukan itu [melaporkan]," lanjutnya.

"Yang ketiga, bisa rakyat Indonesia pada saat itu yang punya hak pilih, atau yang berikutnya adalah bisa DPR," katanya.

"Karena itu menjadi dokumen negara, masuk ke dokumen negara dan menjadi pejabat negara. Ya, mestinya itu penting. Urusannya adalah negara ya, bukan urusan pribadi," jelas Mudzakkir.

Kemudian, Prof. Mudzakkir juga menegaskan bahwa pejabat publik boleh dilaporkan meski sudah purna menjalankan tugasnya.

"Apakah boleh sudah selesai jabat publik dilaporkan? boleh ya" tegasnya. 

"Tindak pidana korupsi yang terjadi saat jabatan publik sudah turun masih diproses, demikian juga yang lain, jabatan turun tetap diproses" lanjut Mudzakkir.

"Nah, kalau penggunaan ijazah palsu, meskipun turun bisa diproses, maksud saya begitu," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved