Pertikaian Berdarah Kepala Dusun Vs Emak-Emak di Jember, Tersinggung Ucapan Korban

Saat pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumah lalu korban melintas di depan Kasun sambil ngomel, diduga karena tersinggung, celurit bicara

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Tangkap Layar Video warga
EVAKUASI KORBAN - Yuli Agustin, saat menjalani perawatan di Puskesmas Tanggul Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025) Perempuan ini dibacok oleh Kasun Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember. 

Laporan : Iman Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Subur Wicaksono, Kepala Dusun (Kasun) Krajan Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pembacokan terhadap warganya.

Perangkat desa di Jember Barat tersebut melakukan pembacokan terhadap tetangganya, seorang emak-emak bernama Yuli Agustin (39) dengan celurit di halaman rumah korban,Sabtu pagi (31/5/2025).

Akibat bacokan tersebut, korban tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember untuk penanganan medis, karena terluka di kepala dan tangannya.

Berdasarkan sumber yang diterima media ini, saat itu pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumahnya.

Saat itu korban melintas di depan Kasun tersebut sambil ngomel.

"Mungkin karena ucapan korban membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung membacok korban," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Perseteruan korban dengan dengan pelaku berlangsung cukup lama, terhitung sejak 24 Januari 2025 dalam perkara sengketa tanah.

"Saat itu korban Yuli menunjukkan batas tanah namun oleh Kasun di tegur, sehingga terjadi pemukulan dan berujung pada laporan ke Polsek Semboro. Kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," ucap saksi.

Sementara itu, Kapolsek Semboro Iptu. Andrias Suryo Rubedo belum memberikan keterangan resmi soal perkara ini.

Dia mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah di Polsek, dan saat ini menjalani pemeriksaan," tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Polisi saat ini juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tersebut, dengan meminta keterangan para saksi di sekitar lokasi.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved