FAKTA di Balik Soal Video Viral Tarif Parkir 3 Bus di PIPP Kota Blitar Rp 800 Ribu: Mereka Batal

Disbudpar Kota Blitar menegaskan, tarif parkir 3 unit bus di PIPP Rp 800 ribu seperti yang disampaikan pengunjung di video viral itu tidak benar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/SAMSUL HADI
KAWASAN PIPP: Suasana kawasan PIPP Kota Blitar, Senin (2/6/2025). Belakangan viral video dengan narasi tarif bus pariwisata di kawasan PIPP mahal. 

SURYAMALANG.COM , BLITAR - Video dengan narasi mahalnya tarif parkir bus pariwista pengunjung di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) viral di media sosial. 

Dalam video itu, seorang perempuan pengunjung menyampaikan tarif parkir untuk tiga unit bus pariwisata di PIPP sebesar Rp 800.000.

Perempuan itu juga menyebutkan tarif parkir di PIPP tidak hanya dihitung untuk kendaraannya saja, tapi juga jumlah penumpangnya. 

"Kita bawa tiga bus besar, ternyata di sini itu (PIPP) parkirnya tidak dihitung per bus. Tetapi mereka menghitung per orang (pengunjung). Jadi tiga bus ini, kita ditarik Rp 800.000," kata perempuan itu di videonya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono mengatakan, video itu sebenarnya sudah beredar di media sosial sejak Januari 2025.

Ketika itu, Disbudpar sudah kroscek langsung di lapangan dan bertanya kepada petugas atau juru pungut di kawasan PIPP.

Petugas PIPP menyampaikan bahwa pemungutan itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi, di mana tarif retribusi bus di PIPP Rp 18.000 per unit dalam waktu 8 jam dan tarif retribusi pengunjung di PIPP Rp 4.000 per orang.

Petugas menyampaikan hal itu kepada ketua rombongan pengunjung.

Ketua rombongan kemudian menyampaikan kepada para pengunjung. 

"Kami tidak tahu ketua rombongan bagaimana menyampaikan kepada pengunjung, tahu-tahu ada video viral seperti itu," kata Edy Wasono, Senin (2/6/2025). 

Edy menjelaskan, retribusi Rp 4.000 per orang itu untuk pengunjung yang masuk di kawasan PIPP

Retribusi Rp 4.000 untuk pengunjung itu merupakan tiket masuk pengunjung di kawasan PIPP, wisata Makam Bung Karno, dan Istana Gebang.

"Retribusi Rp 4.000 itu tiket masuk di kawasan wisata Makam Bung Karno, mulai di PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang. Itu satu paket," ujarnya. 

Sesuai logika, kata Edy, kalau diasumsikan satu bus besar jumlah penumpangnya antara 50-60 orang dikalikan retribusi Rp 4.000 ketemunya sekitar Rp 240.000 per bus. 

Kalau ada tiga unit bus, maka retibusi pengunjungnya sebesar Rp 720.000.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved