Kriminal Malang Raya

Modus Pencurian Sepatu HOKA di MOG Malang Terungkap, Polsek Klojen Ringkus Tiga Pegawai Kebersihan

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan dua kali di hari yang sama yaitu Sabtu (31/5/2025)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
ILUSTRASI - Pencurian di salah satu toko di MOG kota Malang ternyata dilakukan oleh 3 petugas kebersihan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di toko Center Point yang berada di Mal Olympic Garden (MOG) Jalan Kawi Kota Malang.

Diketahui, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga tersangka yang semuanya  adalah pegawai kebersihan di toko tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu dilakukan dua kali di hari yang sama yaitu Sabtu (31/5/2025) . 

Kasus pencurian itu berhasil terungkap sehari setelahnya, setelah pihak manajemen toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen.

"Ada dua laporan polisi yang diterima secara terpisah, namun modusnya sama. Yaitu, tersangka memanfaatkan jam kerja untuk mencuri dan menyembunyikan barang curiannya lalu barang curian akan dibawa pulang setelah jam kerja selesai," jelas Yudi, Senin (2/6/2025).

Ipda Yudi menjelaskan, bahwa tersangka pertama yang diamankan bernama Danish Ivaldo (22), asal Kecamatan Sukun Kota Malang.

Ia kedapatan telah mencuri lima barang terdiri dari pakaian dan sepatu yaitu satu jaket parasut hitam, satu jaket Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7, dan dua pasang sepatu HOKA lain.

"Jadi, barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tangga area toko. Aksinya terbongkar setelah ada saksi yang menemukan barang mencurigakan lalu melaporkan ke salah satu karyawan toko yang lain. Dan akibat kejadian yang pertama ini, pihak toko mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 2 juta lebih," bebernya.

Dari rekaman CCTV, terlihat tersangka mengambil dan menyembunyikan barang tersebut.

Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya.

Lalu ketika dilakukan penelusuran, ternyata Danish tak beraksi sendiri.

Ada dua pegawai yang juga rekannya, yaitu Muhammad Shandika Daffa (20), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan Pemas Oktavianus (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang juga tertangkap melakukan pencurian.

Shandika mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon, lalu diserahkan ke Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga.

Aksi pencurian kedua ini, juga terungkap berkat rekaman CCTV.

"Untuk kejadian pencurian yang kedua ini, ditaksir pihak toko merugi hingga Rp 500 ribu lebih. Selanjutnya, ketiga tersangka diserahkan ke Polsek Klojen," tandasnya.

Untuk saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa barang hasil curian serta rekaman CCTV aksi pencurian tersebut. Dan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved