Kriminal Malang Raya

Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban kasus pencabulan anak menggelar demo di PN Kota Malang menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DEMO KELUARGA KORBAN - Poster kecaman yang dibawa keluarga korban pencabulan anak. Keluarga menuntut terdakwa kakek cabul berinisial PBS dihukum berat. Aksi demo yang digelar di PN Malang pada Senin (21/7/2025) itu dilakukan usai sidang restitusi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kakek cabul berinisial PBS (63) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) diwarnai aksi demo dari keluarga korban, Senin (21/7/2025).

Keluarga korban menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya.

Terlihat, mereka juga membentangkan poster yang bertuliskan kecaman seperti 'hukum tidak boleh melihat status sosial tetapi melihat keadilan di mata hukum'.

Ada juga poster bertuliskan 'kekerasan seksual bukan sekedar batas isu seksi, bentengi korban tegakkan keadilan'.

Alfina yang merupakan orang tua korban, mengaku sengaja menggelar aksi demo itu untuk menuntut keadilan.

"Kami mencari informasi sendiri dan langsung datang ke sini (ke PN Malang). Harapannya, kami bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya," jelasnya, Senin (21/7/2025).

Akibat ulah pelaku tersebut, ia mengaku kondisi psikis putranya yang berinisial A (12) terganggu hingga beberapa kali masuk rumah sakit jiwa.

"Anak saya masuk rumah sakit jiwa hingga 3 kali. Dan sampai sekarang, masih belum dapat mengontrol emosinya," tambahnya.

Alfina menuturkan, ada 7 anak yang menjadi korban dari perbuatan cabul terdakwa dan termasuk putranya itu yang saat kejadian masih duduk di sekolah dasar.

"Setahu kami, ada 7 anak yang menjadi korban. Dan pelaku ini adalah oknum Ketua RW serta memiliki pengaruh kuat, sehingga kami khawatir tidak dihukum berat," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Dewangga Kurniawan menuturkan, bahwa agenda sidang tersebut adalah jawaban terdakwa atas pembacaan restitusi sebelum nantinya berlanjut ke pembacaan tuntutan.

"Sebelumnya, restitusi ini dibacakan oleh saksi korban A dan kemudian dari perhitungan LPSK yang disampaikan PN Malang muncul angka Rp 104 juta. Dan sidang selanjutnya pada minggu depan, yaitu pembacaan tuntutan dari kami," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya terdakwa PBS didakwa dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari pasal dakwaan itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved