Berita Viral
Kisah Karyawati Bank Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M di Jambi, Habis Buat Judol, Uang Bisa Balik?
Kisah Regina karyawati bank bobol rekening nasabah hingga total mencapai RP 7,1 miliar terjadi di Jambi. Akankah uang nasabah akan kembali?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tak hanya itu, Regina juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah utnuk mencairkan uang dengan mengaku sebagai wakil nasabah.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina.
Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.
Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman
Pasca munculnya kasus pembobolan rekening nasabah ini, pihak Bank Jambi memastikan dana nasabah dalamrekening aman.
Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan yang dilakukan oleh RS (26).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan sepenuhnya.
"Bank Jambi menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada Pihak Kepolisian dan atas Laporan Bank Jambi tersebut, RS telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," jelasnya pada Selasa (3/6/2025).
Atas kejadian tersebut, Khairul juga menjamin bahwa pihak Bank Jambi menjaga keamanan simpanan nasabah.
"Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut," ujar Khairul.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa dana nasabah yang disalahgunakan telah diselesaikan sepenuhnya.
Bank Jambi menindaklanjutinya merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dibebankan kepada nasabah. Seluruh proses penyelesaian telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
karyawati bank bobol rekening nasabah
bobol rekening nasabah
Bank Jambi
Regina
penggelapan dana
Jambi
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.