Keberadaan Juru Parkir Liar di Gresik Sudah Meresahkan Masyarakat

Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif selaku Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
JUKIR LIAR - Polres Gresik bersama Dishub, Satpol PP dan BPPKAD melakukan razia juru parkir liar di wilayah Kecamatan Kebomas, Rabu (4/6/2025). 

Dalam razia tersebut, petugas mendapati lima pelanggaran di beberapa titik strategis seperti kawasan GKB, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dua jukir terindikasi sebagai jukir liar tanpa surat tugas dan tidak terdata di BPPKAD. Sementara tiga lainnya memiliki surat tugas sebagai jukir Tepi Jalan Umum (TJU), namun melakukan pungutan parkir di lahan milik toko (persil) tanpa pelaporan ke BPPKAD.

Kegiatan razia berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.00 WIB. Petugas memberikan sanksi berupa penarikan rompi dan perintah untuk meninggalkan lokasi bagi jukir liar, serta teguran dan himbauan administratif kepada jukir yang menyalahi izin lokasi.

Kegiatan razia parkir gabungan ini akan terus digelar secara berkala demi menciptakan kenyamanan dan keteraturan ruang publik di Kabupaten Gresik. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved