Keberadaan Juru Parkir Liar di Gresik Sudah Meresahkan Masyarakat

Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif selaku Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
JUKIR LIAR - Polres Gresik bersama Dishub, Satpol PP dan BPPKAD melakukan razia juru parkir liar di wilayah Kecamatan Kebomas, Rabu (4/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Juru parkir liar yang meresahkan warga Gresik dirazia oleh tim gabungan.

Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD, dan Satpol PP mendatangi ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar, Rabu (4/6/2025).

Mulai dari di sepanjang Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif selaku Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran di Dinas Perhubungan Gresik.

Arif sapaan akrabnya, mengatakan dalam razia jukir liar kali pertama ini, pihaknya masih melakukan secara persuasif dan tindakan administratif.

"Jukir yang tidak memakai rompi resmi (Dishub, BPPKAD, toko tempat mereka menarik parkir) dilakukan pendataan."

"Mereka diminta untuk melakukan pendaftaran ke BPPKAD atau Dishub," tegas Arif kepada SURYAMALANG.COM.

Keberadaan jukir liar selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko dan tanpa karcis adalah tindakan premanisme.

"Untuk penertiban kali pertama ini, kami lakukan secara persuasif. Tadi mereka kami suruh pulang setelah kami lakukan pendataan identitas,"  katanya.

Ia menegaskan, razia atau penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif.

Arif meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak resmi tersebut.

"Kalau mereka melakukan ngotot, silakan lapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres," tegasnya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen bersama menciptakan ketertiban parkir di wilayah Gresik.

“Petugas sudah menindak tegas jukir liar dan memberikan teguran kepada jukir yang menyalahi ketentuan,” tegas AKBP Rovan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Dalam razia tersebut, petugas mendapati lima pelanggaran di beberapa titik strategis seperti kawasan GKB, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dua jukir terindikasi sebagai jukir liar tanpa surat tugas dan tidak terdata di BPPKAD. Sementara tiga lainnya memiliki surat tugas sebagai jukir Tepi Jalan Umum (TJU), namun melakukan pungutan parkir di lahan milik toko (persil) tanpa pelaporan ke BPPKAD.

Kegiatan razia berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.00 WIB. Petugas memberikan sanksi berupa penarikan rompi dan perintah untuk meninggalkan lokasi bagi jukir liar, serta teguran dan himbauan administratif kepada jukir yang menyalahi izin lokasi.

Kegiatan razia parkir gabungan ini akan terus digelar secara berkala demi menciptakan kenyamanan dan keteraturan ruang publik di Kabupaten Gresik. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved