Modus Penipuan Janji Kerja di Kantor Pos Buat Warga Tulungagung Kehilangan Uang Ratusan Juta, Lapor

Terlapor FHN menjanjikan bisa memasukkan anak korban, Masrikah menjadi pegawai Kantor Pos Tulungagung. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
LAPORAN PENIPUAN - Masrikah (dua dari kanan) dan pengacaranya, Fitri Erna setelah membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025) lalu. Masrikah mengalami kerugian Rp 225 karena diduga ditipu terlapor FHN, dengan modus bisa memasukkan anaknya menjadi pegawai Kantor Pos. (Ist) 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Penipuan dengan modus menjanjikan bekerja di Kantor Pos membuat warga Tulungagung kehilangan uang ratusan juta.

Korban penipuan, Masrikah (53) warga Desa/Kecamatan Ngantru melaporkan FHN, seorang perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Masrikah mengaku telah ditipu oleh FHN hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta. 

Modusnya, FHN menjanjikan bisa memasukkan anak Masrikah menjadi pegawai Kantor Pos Tulungagung

"Kami sudah membuat laporan ke Polres Tulungagung pada 22 Juni lalu," ujar penasihat hukum Masrikah, Fitri Erna pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021, ketika FHN menawarkan pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah. 

Masrikah awalnya kurang berminat, namun FHN datang ke rumahnya terus  membujuknya.  

Masrikah akhirnya sepakat, lalu FHN minta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan dan mengurus administrasi. 

"Saat itu FHN minta uang tali istilahnya. Klien kami membayar Rp 20 juta," sambung Fitri. 

Esoknya Masrikah kembali membayar Rp 5 juta lewat transfer antar rekening. 

Selanjutnya pembayaran dilakukan bertahap hingga genap Rp 50 juta. 

Namun setelah uang yang disyaratkan lunas dibayar, PR tidak kunjung bekerja. 

FHN malah minta tambahan uang jaminan agar anak Masrikah bisa diterima sebagai pegawai Kantor Pos

Uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya setelah PR bekerja.

Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap, hingga totalnya Rp 310 juta. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved