Akal-akalan Supraptini Wanita Asal Madiun Caranya Tipu Toko Emas Rp29,6 Juta, Bukan Nenek Biasa

Akal-akalan Supraptini wanita asal Madiun caranya tipu toko emas Rp29,6 juta, bukan nenek biasa pernah beraksi di Pacitan dan Ponorogo.

|
Istimewa via TribunSolo.com
PENIPUAN TOKO EMAS - wanita asal Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Supraptini (KANAN). Gelang emas (KIRI) yang dalamnya palsu dipakai Supraptini untuk menipu toko emas. Supraptini berhasil menipu toko perhiasan emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah senilai Rp29,6 juta pada Jumat (30/5/2025) siang. 

Awalnya, Supraptini datang untuk menjual cincin yang tidak dilengkapi surat perhiasan.

Baca juga: Pakai Alat Penggorengan, Warga Berbondong-bondong Menambang Emas di Sungai Keboireng Tulungagung

"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999" kata Sigit.

"Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli" jelasnya.

"Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," imbuh Sigit.

Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Sabtu 17 Mei 2025 di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 Sekitar Rp 1,9 Juta

Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.

Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.

Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.

Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.

Sementara gelang harganya Rp20.900.000.

Baca juga: BKN Sebut Pentingnya Sekolah Rakyat untuk Siapkan SDM Unggul Menyongsong Indonesia Emas 2045

"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000" papar Sigit.

"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.

Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan sudah menaruh curiga terhadap nenek sebab menjual emas tanpa surat.

Pemilik toko pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.

Akan tetapi, nenek itu tidak bisa menunjukkan denagn alasan KTP-nya sedang dibawa suami.

Setelah itu, Supraptini dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke pasar.

Baca juga: Tampang Jambret Perhiasan Emas Emak-Emak di Malang Raya, Pria Pasuruan Ini Diringkus Polres Batu

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved