Kronologi Kejar-Kejaran dan Tabrakan 2 Mobil PJR Suramadu Vs Suzuki Ertiga Penyelundup Rokok Ilegal

Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim jadi ringsek, setelah terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Ertiga yang dikejar

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
MENUJU BEA CUKAI : Mobil Ertiga yang kondisinya ringsek berisikan sebanyak 774 slop rokok tanpa pita cukai . Kanit PJR Jatim VIII Suramadu melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil itu serta tiga terduga pelaku ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan pada Minggu (8/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Dua mobil patroli Unit PJR Jatim VIII Suramadu terlibat kejar-kejaran hingga berujung tabrakan saat memburu mobil yang dicurigai sebagai penyelundup rokok ilegal.

Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim kondisi ringsek, setelah terlibat tabrakan dengan mobil yang dikejar, sebuah Suzuki Ertiga.

Petugas Unit PJR Jatim VIII Suramadupun berhasil meringkus penyeludup dan menyita sedikitnya 774 slop rokok tanpa pita cukai dari dalam mobil Suzuki Ertiga.

Ratusan slop rokok ilegal itu didapat polisi setelah melakukan pengejaran hingga berujung kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di Jalan Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim kondisi ringsek, begitu juga dengan Ertiga pelaku akibat menghantam pagar dan teras rumah warga.

Mobil Ertiga berwarna abu metalik dan nopol B 16xx ENL diketahui membawa sebanyak 774 slop rokok ilegal, dibungkus dalam kemasan 70 bal dan 70 slop.

Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Tiga orang tersebut berikut barang bukti ratusan slop rokok ilegal dan mobil Ertiga telah dilimpahkan Unit PJR Jatim VIII Suramadu ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.

“Pelimpahan barang bukti ratusan slop rokok dan tiga orang telah kami terima dari teman-teman PJR dua hari yang lalu, diantar ke kantor (bea cukai) beserta tiga orang. Kami masih melakukan pendalaman untuk ke tahap penyidikan, ketiga orang itu kami titipkan di Lapas Pamekasan,” ungkap Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata kepada Tribun Madura (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (9/6/2025).

Seperti diketahui, pengejaran terhadap mobil Ertiga awalnya dilakukan mobil PJR 804 Jatim VIII Suramadu setelah mengetahui kendaraan sarat muatan itu melaju tidak stabil sehingga memantik kecurigaan polisi. 

Upaya unit 804 PJR menghentikan laju Ertiga di akses Suramadu sisi Madura dengan imbauan publik address dan rotator menyala tidak membuahkan hasil.

Sopir Ertiga semakin menambah kecepatan dan putar balik di Simpang 4 Akses Suramadu menuju Simpang 3 Tangkel atau pintu akses.

Situasi itu direspon dengan meminta bantuan dari Unit 805 PJR Jatim VIII Suramadu untuk melakukan penghadangan di Simpang Tiga Tangkel.

Bukannya menepi, kendaraan Ertiga masih berupaya melarikan diri.

Pengejaran hingga dilakukan penghadangan dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved