Info Malang

Kepala DLH Kota Malang Diduga Nikahi Wanita Muda Diam-diam, Wali Kota Wahyu Hidayat Kaget

Isu dugaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menikahi wanita muda alias poligami berbuntut panjang.

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/MG/SAMUEL LEONARDO
POLIGAMI : Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan terkait dugaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Noer Rahman Wijaya telah melakukan poligami. Wahyu Hidayat mengaku kaget dan selama menjabat Wali Kota Malang tidak pernah memberikan izin ASN di Pemkot Malang poligami. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Isu dugaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menikahi wanita muda alias poligami berbuntut panjang.

Setelah beredarnya isu tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menurunkan tim untuk memeriksa Noer Rahman Wijaya

Selasa (10/6/2025), Wahyu Hidayat memanggil tim pemeriksa di Balai Kota Malang untuk menanyakan hasilnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kota Malang itu terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yakni, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepada awak media, yang menunggunya di Balai Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku kaget ketika pertama mendengar mengenai isu dugaan Noer Rahman Wijaya poligami tersebut.

“Ya, kaget,” jawab Wahyu Hidayat kepada awak media yang menemuinya.

Wahyu Hidayat juga menjelaskan selama isu berlangsung tidak ada kontak secara telepon dengan Noer Rahman Wijaya.

Saat ini, kata Wahyu Hidayat proses klarifikasi terhadap Noer Rahman Wijaya masih berlangsung.

“Kami masih mengklarifikasi dengan berita (isu pernikahan, red) tersebut,” ujar Wahyu Hidayat.

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Malang dan penjabat Wali Kota Malang itu juga menerangkan pemanggilan terhadap Noer Rahman Wijaya sudah berlangsung, namun proses klarifikasi belum selesai.

“Hasil kita belum dapat mengklarifikasi terkait dengan bukti-bukti tersebut,” jelas Wahyu.

Hasil dari klarifikasi yang dimaksud nantinya akan digunakan untuk melihat tingkat kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh terduga Noer Rahman Wijaya.

Wahyu Hidayat juga menyatakan tidak ada batas waktu untuk proses klarifikasi terhadap isu tersebut.

“(Klarifikasi) berdasarkan pada fakta, jadi tidak dibatasi waktu,” jelas Wahyu Hidayat.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved