Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau Proyek Tomoland, Soroti Kompensasi Warga yang Belum Tuntas
Inspeksi dilakukan guna menindaklanjuti keluhan warga RW 8 dan RW 9 Kelurahan Merjosari terkait kompensasi yang belum sepenuhnya terealisasi
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi ke proyek perumahan PT Tomoland, Selasa (10/6/2035).
Inspeksi dilakukan guna menindaklanjuti keluhan warga RW 8 dan RW 9 Kelurahan Merjosari terkait kompensasi yang belum sepenuhnya terealisasi oleh pihak pengembang.
Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Anas Muttaqin.
Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan sebagai respon atas aspirasi warga yang merasa sejumlah kesepakatan dengan pihak pengembang dalam hal ini Graha Agung dan PT Tomoland belum dilaksanakan sepenuhnya.
"Hari ini kami meninjau lapangan terkait beberapa aspirasi warga, khususnya soal kompensasi yang menurut warga masih menyisakan persoalan dan belum seluruhnya diselesaikan. Kami ingin mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Anas, Selasa (10/6/2025).
Komisi C menilai persoalan seperti ini bukan kasus tunggal, melainkan kerap terjadi di proyek-proyek perumahan lain di Kota Malang.
Oleh karena itu, DPRD menekankan pentingnya ketaatan pada regulasi serta komunikasi yang transparan antara pengembang dan warga.
"Kami ingin memberikan pesan kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Malang agar mengikuti koridor regulasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan warga. Ini juga menyangkut urusan sosial kemasyarakatan," lanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, DPRD akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen perizinan dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos/fasum) yang menjadi kewajiban pengembang.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami poin-poin kompensasi yang telah maupun belum diberikan kepada warga.
Sementara itu, pihak PT Tomoland melalui Legal Officer-nya, Abdul Aziz, menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap aspirasi warga.
Ia menilai, hingga saat ini, pelaksanaan sejumlah kesepakatan masih berada dalam koridor kelayakan.
"Dokumen yang kami pegang masih fit and proper, mulai dari pembangunan pintu gerbang hingga penataan taman. Kami tentu akan pelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga, dan sepanjang itu memenuhi regulasi hukum, akan kami pertimbangkan," jelas Aziz.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan menghargai perhatian dari DPRD maupun warga terhadap pembangunan perumahan Joyogrand.
Menurutnya, sejumlah pertemuan sebelumnya telah digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan, dan sebagian besar sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Kisah Bima Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Lalu Ditemukan Jadi Penjual Mainan Barongsai di Malang |
![]() |
---|
Pantai Sipelot Malang Dijadikan Kampung Nelayan Merah Putih, Hasilkan Ikan Layur Diekspor ke China |
![]() |
---|
Dishub Jatim Tanggapi Sopir Angkot Malang, Bocoran 3 PO Bus yang Digandeng Trans Jatim Malang Raya |
![]() |
---|
Bima Permana Putra Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Ternyata Jualan Mainan Barongsai di Malang |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Kota Malang Tolak Kehadiran Bus Trans Jatim Malang Raya, Dishub Jatim Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.