Breaking News

Info Malang

SEGERA Ambil PIN SPMB Jatim 2025 Sisa 3 Hari Lagi

Bagi siswa yang melanjutkan pendidikan melalui SPMB Jatim 2025, waktu pengambilan PIN secara mandiri sisa 3 hari lagi.

Editor: iksan fauzi
Tangkapan Layar
JADWAL SPMB : SPMB Jatim 2025 masih dibuka, calon siswa SMA/SMK wajib ambil PIN yang tersisa 3 hari lagi. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Bagi siswa yang melanjutkan pendidikan melalui SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) Jawa Timur 2025, waktu pengambilan PIN (Personal Identification Number) secara mandiri sisa tinggal 3 hari lagi.

PIN merupakan kunci utama untuk mengakses sistem pendaftaran online, sehingga sangat penting bagi setiap calon peserta untuk segera melakukannya.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu Anda lakukan untuk pengambilan PIN SPMB Jatim 2025:

  1. Masuk ke Situs Resmi SPMB Jawa Timur

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi SPMB Jawa Tiur melalui alamat spmb.jatimprov.go.id

Setelah itu, Anda akan diminta untuk login dengan beberapa data pribadi, yaitu:

  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari sekolah asal
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Tanggal lahir
  • Tanggal terbit Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pendidikan (SKPD)

Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan informasi yang terdaftar di sistem

2. Pengisian Nilai Raport (Bagi Lulusan yang Belum Diisikan)

Bagi siswa yang nilai rapornya yang belum diinput oleh kepala sekolah, Anda diminta untuk mengisi nilai rapor mulai dari semester 1 hingga semester 5 secara manual. 

Anda juga perlu mengunggah foto rapor per semester sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data akademik Anda tercatat dengan lengkap dalam sistem

3. Mengisi Data Diri dan Mengunggah Dokumen Penting

Setelah mengisi data diri, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan.

Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pendidikan (SKPD) yang dapat menunjukkan tempat tinggal Anda
  • Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Kelas 9 yang menandakan bahwa Anda telah selesai menjalani pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama.

 Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan mudah dibaca

4. Tentukan Titik Lokasi Rumah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved