'Sudah Saya Periksa' Roy Suryo Sebut Gibran Follow Akun Judol Sejak 2022, Dukung Pemakzulan Wapres

'Sudah saya periksa' Roy Suryo sebut Gibran follow akun judol sejak 2022, dukung pemakzulan Wakil Presiden bahas akun Fufufafa.

|
Instagram @gibran_rakabuming/Youtube KOMPASTV/KOMPAS.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Sabtu (3/5/2025). Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (KANAN). Gibran disebut follow akun judi online (judol) sejak tahun 2022, Roy Suryo dukung pemakzulan. 

"Kalaupun tidak ganti judi, awalnya adalah permainan game online. Dia posisinya mengikuti itu semenjak Desember tahun 2022 sudah saya periksa," lanjut Roy Suryo.

"Dan itu artinya dia sudah jadi pejabat publik, dia sudah di luar kota mengikuti akun game dan game-nya itu tentu saja, masak iya enggak ngerti, namanya di akun itu dot slot" urainya. 

"Ada dot slot-nya yaitu pasti main judi online," papar Roy Suryo.

Baca juga: Curahan Hati Jokowi Dulu Diam sampai Kesabarannya Habis Laporkan Roy Suryo Cs: Saya Rakyat Biasa

"Jadi mohon izin, saya juga mulai nembak ya, karena itu jelas tindakan tercela yang dilakukan oleh seorang wakil presiden ya" ujarnya.

"Dan oleh teman purnawirawan akan langsung digunakan sebagai tambahan pada surat yang diajukan ke DPR dan MPR yang sayangnya memang hari ini DPR dan MPR masih reses semenjak tanggal 26 Mei yang lalu dan nanti akan berakhir pada tanggal 26 Juni," lanjut Roy Suryo.

Roy Suryo juga menegaskan, main judi online maupun mengikuti akun judi online adalah pelanggaran hukum.

"Artinya, dengan mem-follow Instagram akun judi online dia harus sadar bahwa yang di-follow itu adalah pelanggaran hukum" tegasnya. 

"Jelas sudah? pelanggaran hukum adalah tindakan tercela apalagi dilakukan oleh orang yang dipercaya menjadi orang nomor dua di Indonesia," tandas Roy Suryo.

Baca juga: Imbalan Uang Jika Roy Suryo Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Amplop Cokelat di Depan Mata

Untuk diketahui, forum Purnawirawan TNI diketahui telah menyatakan sikap untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden RI.

Bahkan, mereka telah mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Gibran didesak untuk dilengserkan karena tiket pencalonannya di Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip imparsialitas.

Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

Baca juga: 3 Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Menurut Jokowi, Lumrah Dinamika Demokrasi: Biasa Saja, Biasa!

Jokowi: Diikuti saja

Menanggapi pemakzulan Gibran, Jokowi menyebutkan tiga syarat presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan yakni melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela. 

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved