'Sudah Saya Periksa' Roy Suryo Sebut Gibran Follow Akun Judol Sejak 2022, Dukung Pemakzulan Wapres
'Sudah saya periksa' Roy Suryo sebut Gibran follow akun judol sejak 2022, dukung pemakzulan Wakil Presiden bahas akun Fufufafa.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Jokowi juga menyatakan, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Komentar Eks Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, desakan pemakzulan Gibran merupakan ekspresi kekecewaan, sehingga harus ditanggapi secara serius.
Akan tetapi, menurut Jimly, desakan pemakzulan Gibran tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
Jimly menyebut, pemakzulan atau impeachment perlu dicari alasan yang tepat,
"Saya sudah beberapa kali bicara mengenai ini soal ekspresi dari kekecewaan, kemarahan" kata Jimly dalam program Kabar Petang di YouTube tvOneNews, Senin (9/6/2025).
"Ini harus ditanggapi serius, tapi tidak perlu juga khawatir," lanjutnya.
"Karena kalau mencari alasan untuk impeachment, tentu mudah cari kasusnya, cari pasalnya. dan juga di MK sendiri karena memang belum pernah ada kasus impeachment, tentu mereka juga akan semangat ya kalau ada kasus yang resmi diajukan oleh DPR," papar Jimly.
Sikap MPR
MPR RI masih belum menentukan langkah tindak lanjut terhadap surat yang mengusulkan pemakzulan Gibran.
Meski surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan putra Jokowi itu jika sudah mendapatkan usulan dari DPR RI.
"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi PKS itu, MPR RI baru bisa membahas soal ini setelah DPR RI menggelar sidang terkait usulan pemakzulan tersebut.
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.