Saiful Anam Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

Saiful Anam Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
KASUS KDRT - Tim kuasa hukum Saiful Anam, tersangka kasus KDRT yang juga anggota DPRD Banyuwangi. Kuasa hukum meminta kliennya tak dihakimi sebelum ada keputusan hukum mengikat. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

Politisi PPP itu juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto.

Selain Bomba, Saiful juga menunjuk tiga pengacara lain, yakni Mashuri, Abdul Munif, dan Budi Langkung.

"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/6/2025).

Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.

Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukan sejak awal kasus bergulir.

"(Waktu awal kasus) sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA, kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.

Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama. Kasus tersebut bergulir sejak Januari. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni.

Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful syarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjetuhkan klien Bomba.

Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai. Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali. Namun selalu ditolak oleh pelapor.

Di luar itu, para pengacara juga akan turut mendampingi apabila Saiful diperiksa sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan berbagai barang bukti untuk membela Saiful apabila kasus berlanjut ke persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi. Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved