Saiful Anam Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

Saiful Anam Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
KASUS KDRT - Tim kuasa hukum Saiful Anam, tersangka kasus KDRT yang juga anggota DPRD Banyuwangi. Kuasa hukum meminta kliennya tak dihakimi sebelum ada keputusan hukum mengikat. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.

"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful. Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.

Saiful merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih dalam pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Catatan SURYAMALANG.COM, Saiful dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025). Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.

Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.

Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved