Debat Panas Wamenaker Tebus Ijazah Eks Sekuriti Ditahan Perusahaan, Patungan dengan Staf Rp2 Juta

Debat panas Wamenaker tebus ijazah eks sekuriti ditahan perusahaan sejak 2017, nekad patungan dengan staf Rp2 juta, banyak omong.

|
Youtube Immanuel Ebenezer Official/Instagram @immanuelebenezer
PENAHANAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel (KANAN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan Jakarta. Pimpinan perusahaan, Hotman Simanjuntak (KIRI) debat panas dengan Noel yang akhirnya patungan Rp2 juta untuk menebus ijazah karyawan. 

"Garda pertama, ibu, bapak," kata salah satu tim perusahaan.

"Udah bu jangan banyak omong lah, besar duit hari ini Rp2 juta," imbuh Noel.

Masih Banyak Praktik Serupa

Terpisah, Noel menyebut praktik penahanan ijazah masih dilakukan ribuan perusahaan di berbagai sektor, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), industri, hingga ritel.

"Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktik ini" ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/5/2025).

"Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu dan banyak juga perusahaan yang besar melakukan praktik itu," lanjutnya. 

Noel menegaskan, ijazah asli adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan.

Perusahaan bisa meminta salinan yang dilegalisasi, bukan menahan dokumen asli.

Baru-baru ini, Kemenaker menerima laporan dua perusahaan BUMN menahan ijazah pegawai.

Dalam waktu dekat, laporan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ada dua yang saya dapat. Ada banyak sebetulnya BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan?" urainya. 

"Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN ya karena kita akan validasi dulu tapi ketika itu terjadi, misalnya tingkat cabang, kita segel cabangnya," kata Noel.

Noel juga menerima laporan perusahaan meminta uang tebusan bagi karyawan yang ingin mengambil ijazah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 35 juta.

"Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit. Nah ini logika yang terbalik yang dilakukan oleh para pelaku usaha," ucapnya.

"Dan kami menganggapnya itu bentuk pemerasan. Menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya" papar Noel.

"Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktik-praktik penahanan ijazah. Karena kita akan kenakan pasal penggelapan," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved