Isu Poligami Kepala DLH Kota Malang Terus Menggelinding, Pemkot Malang Gandeng BKN dalam Pemeriksaan

Saat ini Pemkot Malang lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO DOKUMENTASI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Isu poligami yang menyeret pejabat eselon II ini menjadi perhatian serius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa Pemkot Malang menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan tahapan berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.

“Kami minta pendampingan dari BKN, khususnya Deputi Wadal (Pengawasan dan Pengendalian), karena ini menyangkut aparatur negara dan perlu diawasi. Di sana juga ada sistem pemantauan berbasis aplikasi,” ujar Erik, Senin (16/6/2025).

Erik menyebut proses klarifikasi terhadap Noer Rahman masuk kategori kompleks, sebab yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Dalam penanganan kasus ASN, status jabatan mempengaruhi mekanisme pemeriksaan.

“Karena menjabat sebagai kepala dinas, tentu tahapan yang dilalui juga lebih panjang dibandingkan ASN biasa. Setiap tingkatan jabatan memiliki prosedur tersendiri,” ungkapnya.

Disinggung soal kemungkinan penonaktifan sementara Noer Rahman selama pemeriksaan berlangsung, Erik memilih untuk tidak membuka strategi penanganan secara terbuka.

Ia menegaskan bahwa saat ini Pemkot Malang lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data.

“Strategi pemeriksaan itu belum bisa kami publikasikan karena masih bersifat internal dan menjadi ranah koordinasi antara kami dan BKN. Yang pasti kami juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Terkait jumlah saksi atau pihak yang telah diperiksa, Erik enggan memberikan angka pasti.

Ia beralasan bahwa penyampaian informasi publik harus mengacu pada data yang telah tervalidasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Kami tidak ingin membuat pernyataan tanpa dasar informasi yang valid. Prinsipnya kami ‘follow the evidence’. Klarifikasi dilakukan berdasarkan bukti yang ada,” tambahnya.

Meski belum menyebutkan target waktu penyelesaian kasus, Pemkot memastikan tahapan akan berjalan terukur.

Dalam proses penegakan disiplin ASN, tidak ada ketentuan waktu baku, sehingga pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh hingga ditemukan kejelasan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved