TNI Tembak Polisi
Cerita Terlarang Penembakan Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Sebut Rutin Kasih Rp 1 Juta ke Kapolsek
Peltu Lubis yang menjadi tersangka penembakan memberikan cerita terlarang di balik tragedi penembakan judi sabung ayam itu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Tragedi penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Way kanan Lampung beberapa waktu lalu masih menyisakan banyak cerita yang belum terungkap.
Tragedi penembakan judi sabung ayam itu diketahui membuat 3 anggota polisi gugur.
Peltu Lubis yang menjadi tersangka penembakan tersebut memberikan cerita terlarang di balik tragedi penembakan judi sabung ayam itu.
Peltu Lubis mengaku jika sudah rutin kasih Rp 1 juta ke Kapolsek setiap menggelar arena judi sabung ayam/
Dirinya pun bingung kenapa masih digerebek ketika sudah rutin menyetorkan uang.
Hal ini disampaikan Peltu Lubis saat sidang lanjutan perkara kasus penembakan judi sabung ayam.
Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewasakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Penampilan Terbaru Lisa Mariana Pakai Baju Tertutup, Cuek Saat Dituding Ingin Saingi Atalia Praratya
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Basarsyah.
"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.
"Mengenai perkara yang disangkakan kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu per satu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.
Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Basarsyah:
1. Peltu Yun Heri Lubis
2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)
3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)
4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)
5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)
6. Herman, petani (warga sipil)
7. Topan Husada (warga sipil)
8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)
9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)
10. Nursamsiah, (warga sipil)
11. Meidi (warga sipil)
Baca juga: Nasib Warga Surabaya Lapor Cak Ji Tokonya Hancur Total Ditabrak Pajero, Rugi Rp3 M Diganti Rp1 Juta

Peltu Lubis Ngaku Heran, Sudah Rutin Kasih Jatah Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin setiap Buka Gelanggang Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek
Dalam kesaksiannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku setiap akan menyelenggarakan kegiatan judi yang dikelolanya bersama Kopda Basarsyah akan berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin dengan memberi kabar ke Kapolsek sehari sebelum kegiatan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Lubis apakah ia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek.
"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.
Peltu Lubis memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto lewat telepon.
"Karena sudah akrab jadi saya telpon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek silahkan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.
Setiap membuka judi sabung ayam dan koprok di hari Senin dan Kamis, Peltu Lubis memberikan uang kepada Kapolsek Rp 1 juta sebagai tanda 'menghargai'.
"Uang apa itu?," tanya Hakim Ketua.
"Menghargai Kapolsek komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp 1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp 2 Juta. 'Jatah abang besok Rp 2 juta' saya bilang, karena mau lebaran komandan jadi dilebihkan," katanya.
"Kapolsek yang sebelum-sebelumnya juga begitu komandan, " sambungnya.
Tetapi di hari penggerebekan pada 17 Maret 2025 Peltu Lubis hendak menyerahkan uang tersebut kepada korban Kapolsek Negara Batin, tetapi di kantornya tidak ada orang.
"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Basarsyah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih Basarsyah pada waktu itu," katanya.
Lalu yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi.
"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.
Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang.
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.
Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.
Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah.
Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
TULANG PUNGGUNG KELUARGA: Bripda M Ghalib Surya Ganta, salah satu dari tiga polisi yang gugur ditembak saat grebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Ia merupakan tulang punggung keluarga setelah sang ayah tewas sebulan sebelum dirinya menyusul (Tangkapan layar Ig @humas_poldalampung)
Kronologi Penembakan Tiga Polisi
Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Sidang Terpisah
Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.
Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.
"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.
Agenda Sidang
Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.
Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan mengutip Tribun Medan.
Peltu Lubis
penembakan polisi di Lampung
penggrebekan judi sabung ayam
judi sabung ayam
sabung ayam
penembakan
Way Kanan
Lampung
suryamalang
Janji Kapolri Jadikan Putri AKP Lusiyanto Jadi Polwan, Ayahnya Korban Penembakan Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI Terseret Judi Sabung Ayam Tembak Polisi, Banyak Tunjangan |
![]() |
---|
Gaya Hidup Peltu Lubis TNI Tersangka Judi Sabung Ayam, Rumah Lebih Mentereng dari AKP Lusiyanto |
![]() |
---|
UPDATE Tersangka Penembakan Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada 2 Anggota TNI dan 1 Polisi Polda Sumsel |
![]() |
---|
Isak tangis Anak AKP Lusiyanto Ayahnya Dituduh Terima Setoran Judi Sabung Ayam: Bapak Diperintah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.