Nasib Warga Surabaya Lapor Cak Ji Tokonya Hancur Total Ditabrak Pajero, Rugi Rp3 M Diganti Rp1 Juta

Nasib warga Surabaya lapor Cak Ji tokonya hancur total ditabrak pajero, rugi Rp3 miliar cuma sanggup diganti Rp1 juta, aduan lain menumpuk.

|
Instagram @cakj1/KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
ADUAN WAKIL WALI KOTA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji (KANAN) dalam postingan Instagram-nya menginformasikan keluhan bisa disampaikan di WhatsApp (WA) Aduan, nomor tertera di profil. Sejumlah warga Surabaya (KIRI) yang melapor kepada Cak Ji dan membuat aduan di rumah Aspirasi, Jalan Wali Kota Mustajab No. 78 Kota Surabaya, Selasa (17/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Warga Surabaya mengeluhkan nasib usahanya kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau akrab disapa Cak Ji di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025).

Dalam dialog tersebut, warga Surabaya bernama Gena menceritakan tokonya hancur lebur ditabrak mobil Pajero.

Gena mengeluhkan rumitnya proses ganti rugi yang jumlahnya juga tidak sebanding dengan nilai kerugian.

Menurut Gena, tokonya CIDO (Citra Document Solution) Printing ditabrak oleh mobil Pajero bulan Februari lalu.

Baca juga: Tamparan Keras Bagi Dinas Pendidikan-Pemkab Malang, Guru dan Wali Murid SDN Pajaran III Kerja Bakti

Akibat kejadian tersebut, Gena mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.

“Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya" terang Gena, Selasa.

"Sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.

Baca juga: Tekad Presenter TV Iran Tetap Siaran Meski Gedung Stasiun TV Dibom, Teriakan Allahu Akbar Menggema

“Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV" urai Gena.

"Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gak tau kemana,” lanjutnya.

Gena berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pelaku selalu sulit untuk diajak mediasi. 

Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Pajaran III Kabupaten Malang, Siswa Belajar dalam Ancaman Sekolah Ambruk

Menurut Cak Ji, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.

“Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggak ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.

Aduan Penahanan Ijazah

Aduan lain juga datang dari warga Surabaya bernama Aldo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.

Aldo menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved