Berita Viral

Sekolah Elite Gaji Sulit! Guru Islamic School Resign Massal, Diperlakukan Bak ART, Ijazah Ditahan

Ibarat kata sekolah elite gaji sulit, ini yang dialami oleh guru-guru di sekolah swasta Al Kareem Islamic School Bekasi. Para guru resign massal.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
DUGAAN SEKOLAH BODONG - Momen saat orangtua murid datang dan melihat sekolah swasta di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (16/6/2025) tertutup. 

“Saya juga tidak tahu itu kenapa dipotongnya, padahal saya juga kalau kerja selalu tepat waktu tidak pernah telat, dari pihak sekolah juga tidak pernah menjelaskan,” ucapnya.

Anisa menegaskan ketika dirinya menerima slip gaji juga tidak dijelaskan aliran potongan tersebut.

Berdasarkan keluhan itu, ia berharap pihak relevan dapat segera membantu dirinya dengan rekan guru di sekolah tersebut yang saat ini sudah berhenti kerja atau resign massal pada Jumat (13/5/2025).

“Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS,” tegasnya. 

Baca juga: Alasan Jokowi Tolak Ungkap Ijazah Meski Bisa Jadi Bukti Kuat Bantah Rumor, Kuasa Hukum Buka Suara

Baca juga: Pengalaman Mencekam WNI di Iran Dengar 10 Kali Ledakan Akibat Serangan Israel, Internet Dibatasi

Didenda hingga Ijazah Ditahan

Ada kejanggalan terungkap dari Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara yang diduga melakukan penipuan. 

Pihak sekolah mengenakan denda bagi guru-guru yang dianggap tidak sesuai standar yang ditentukan.

Bahkan pihak Al Kareem Islamic School diduga sampai menahan ijazah seorang guru, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.

Salsabila Syafwani, mengaku ijazahnya itu ditahan oleh pihak sekolah hampir lebih kurang satu tahun.

“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Salsabila menjelaskan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp 250 ribu.

Namun menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah tidak sesuai kesepakatan kerja kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu.

“Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis, tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak,” jelasnya.

“Kalau uangnya itu tidak dibayar ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan,” tambahnya.

Kompak Resign Massal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved