Staf Media Presiden Prabowo Masih Kena Tipu Rp 48 Juta, Ditipu Wanita yang Nyamar Jadi Pria

Sekelas staf media Presiden Prabowo masih kena tipu Rp 48 juta usai berkenalan dengan seseorang di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
STAF PRABOWO KENA TIPU - Marpuah alias MR (21) (kanan) warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berhasil menipu Kani Dwi Haryani, Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus influencer TikTok @kanikatoo hingga meraup Rp 48 juta. 

Ketika Tim Siber Polda Banten mengecek barang bukti dari Iphone 13 Midnight milik Marpuah yang diakui oleh Marpuah dibeli hasil dari meminjam uang dari Kani yang sebelumnya diungkapkan dari sosok Febrian bahwa peminjaman uang tersebut untuk keperluan masuk kerja via ordal dan administrasi maskapai Emirates.

Dari barang bukti tersebut juga ditemukan berupa banyaknya chat komunikasi Febrian alias Marpuah yang menjerat banyak korban lainnya melalui Direct Message Instagram dan Facebook dengan nama akun Mfthsy. 

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu unit handphone iPhone 13, satu unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk dan buah kartu perdana Indosat.

Dalam kasus tersebut, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved