Aksi Demo Ribuan Sopir -GSJT Hari Ini di Surabaya, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanannya
Sejumlah 1.458 orang personel Polisi disiagakan mengawal aksi demontrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) har ini, Kamis (19/6/2025) siang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan.
Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan.
"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/6/2025).
Termasuk, menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk.
Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan.
"Betul (agar dipatuhi para pengusaha). Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," katanya.
Selain itu, lanjut Angga, pihaknya juga berharap aparat berwajib memberantas aksi premanisme yang kerap menargetkan para sopir di jalanan.
Premanisme yang dimaksud bukan sebatas aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku atau bandit sadis bersenjata.
Melainkan juga dimaksudkan, terhadap oknum-oknum aparat berwajib yang masih kedapatan melakukan praktik lancung ala preman seperti pungutan liar atau sejenisnya yang menargetkan para sopir truk
"Tapi terkadang memang aksi tersebut dilakukan oleh beberapa oknum. Dan itu kasusnya memang banyak bukannya di wilayah Jawa Timur tapi juga di wilayah provinsi lain," jelasnya.
Terakhir, Angga berharap, adanya kesetaraan semua pihak di mata hukum.
Pasalnya, dalam konteks isu permasalahan para sopir, selama ini, aparat berwajib cuma menindak para sopir dari perseorangan atau pengusaha kecil di pinggiran.
Sedangkan kalangan sopir yang membawa muatan dari perusahaan-perusahaan besar, seperti kebal dari hukum dan tak terjamah peraturan dari aparat berwajib.
"Perlakuan dengan PT-PT atau perusahaan yang besar itu berbeda. Perusahaan besar yang muatannya lebih banyak itu mereka itu dibiarkan berlalu lalang," ungkapnya.
Jatim Lima Besar PHK Terbesar di Nasional, Perlu Kolaborasi dengan Dunia Usaha |
![]() |
---|
Ini Alasan Manajemen Persebaya Merekrut Shin Sang-gyu sebagai Pelatih Fisik |
![]() |
---|
DAFTAR Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Vietnam Final Piala ASEAN Cup U23 2025 di Malang & Surabaya |
![]() |
---|
Gak Cukup dari Surabaya dan Malang, Pertamina Akan Suplai BBM dari Tuban dan Madiun untuk Jember |
![]() |
---|
FAKTA Persneling 4 di Balik Kecelakaan Maut Avanza Terjun ke Jurang di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.