UMKM Kota Malang Didominasi Kuliner, Diskopindag Sebut Ada yang Beromzet Lebih Rp 15 Juta

Saat ini, Pemkot Malang terus mendorong usaha mikro bermodal sampai Rp 1 miliar naik kelas menjadi usaha kecil dengan omzet Rp 5 miliar.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO DOKUMENTASI - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. Perihal kebijakan pajak yang akan diterapkan dalam waktu dekat, Eko menegaskan bahwa kewenangan pengenaan pajak bagi UMKM menjadi ranah Badan Pendapatan Daerah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyatakan sejumlah UMKM di Kota Malang memiliki omzet di atas Rp 15 juta.

Pelaku UMKM di Kota Malang didominasi oleh usaha kuliner, makanan dan minuman.

Diskopindag rutin melakukan pendataan untuk bahan pendampingan.

Perihal kebijakan pajak yang akan diterapkan dalam waktu dekat, Eko menegaskan bahwa kewenangan pengenaan pajak bagi UMKM menjadi ranah Badan Pendapatan Daerah.

"Jumlah UMKM dari Diskopindag, akan tetapi pengenaan pajaknya di Bapenda. Soal pendataan pendapatan UMKM perbulan Rp 15 juta kami hitung dengan kriteria tempat usaha, cash flow dan perputaran dagangan. Termasuk omzet atau profit," ucap Eko, Kamis (19/6/2025).

Saat ini, Pemkot Malang terus mendorong usaha mikro bermodal sampai Rp 1 miliar naik kelas menjadi usaha kecil dengan omzet Rp 5 miliar.

Sedangkan yang usaha kecil bisa meningkat jadi usaha menengah dengan modal di atas Rp 5 miliar.

Sesuai data BPS, jumlah UMKM di Kota Malang berbagai jenis usaha sebanyak 29.058.

Adapun usaha kuliner tumbuh signifikan sejalan dengan kemajuan pariwisata dari sebelumnya sekitar 16.417 usaha tahun 2023.

Mengomentari penerapan pajak terbaru, Eko berharap bisa berdampak positif terhadap perkembangan usaha.

Pasalnya, uang pajak itu akan kembali lagi untuk masyarakat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengenaan pajak pada pelaku usaha beromzet Rp 15 juta ke atas per bulan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada UMKM. Spiritnya menjaga fiskal. 

"Ini bentuk perhatian Pemkot Malang dan DPRD soal keberlangsungan perekonomian," tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan pengenaan pajak itu setelah dewan dan Pemkot melakukan kajian. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dewan mengesahkan ambang batas Rp 15 juta dari semula Rp 5 juta.

Keputusan pengenaan pajak bagi usaha beromzet Rp 15 juta ke atas ini khusus bagi mereka yang ekonominya memadai. 

"Saya yakin DPRD sudah survei, kajian dan konsultasi melibatkan berbagai kalangan. Menurut saya ini solusi tepat terkait pajak," ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved