UMKM dan PKL di Kota Malang Tidak Dikenai Regulasi PBJT Batas Minimal Omzet Rp 15 Juta

Perda tersebut hanya berlaku terhadap restoran yang dari dulu telah ditetapkan pengenaan pajak 10 persen dari pelanggan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
UMKM DAN PKL - Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, yang juga sebagai Ketua Pansus Perda PBJT meluruskan bahwa batas minimal omzet Rp 15 juta tidak berlaku bagi UMKM apalagi PKL, Jumat (20/6/2025). Perda tersebut hanya berlaku terhadap restoran yang dari dulu telah ditetapkan pengenaan pajak 10 persen dari pelanggan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, yang juga sebagai Ketua Pansus Perda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meluruskan bahwa batas minimal omzet Rp 15 juta tidak berlaku bagi UMKM apalagi PKL.

Perda tersebut hanya berlaku terhadap restoran yang dari dulu telah ditetapkan pengenaan pajak 10 persen dari pelanggan.

"Perlu saya luruskan, bahwa ada salah pemahaman yang beredar. Dalam Perda ini, batas minimal omzet restoran, bukan untuk UMKM yang lain, apalagi PKL."

"Sebelumnya batas omset minimal adalah Rp 5 juta sekarang dinaikkan batas minimalnya menjadi Rp 15 juta per bulan."

"Pajak ini adalah pajak titipan dari konsumen, bukan tambahan beban bagi pelaku usaha," ujar Indra, Jumat (20/6/2025).

Indra mengaskan, kebijakan hanya berlaku untuk usaha restoran/depot. Ia mengajak masyarakat bisa memahami kebijakan baru tersebut dengan baik.

"Misalkan ada penjual nasi goreng keliling, karena ramai dan enak dia dapat omset Rp 1 juta per hari, jadi 1 bulan omsetnya Rp 30 juta apakah kena PBJT mamin 10 persen? Tidak kena karena tidak termasuk obyek PBJT mamin/restoran.

Indra menyebut, justru kebijakan baru ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar tidak terbebani.

"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang akurat dan tidak membingungkan masyarakat," tegasnya.

DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang telah menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (12/6/2025).

Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta dikenai pajak.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, setelah Perda disahkan, selanjutnya akan dibuat Perwal oleh wali kota.

Ali menegaskan pihaknya akan memaksimalkan kerja sesuai Perda yang telah disepakati. Ia juga menjelaskan, Perda tersebut telah memperbaiki beberapa komponen dalam hal upaya pemungutan pajak.

"Ada beberapa retribusi yang belum tercantum, sekaligus potensi yang belum tercantum juga. Tujuan utama Perda ini tentu ada kepastian hukum, sistem pemungutan, rasa keadilan dan kepatuhan," ujarnya.

Ali cukup yakin ke depannya, potensi pajak di Kota Malang bisa lebih maksimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Dengan begitu, diharapkan Kota Malang memiliki kemandirian fiskal seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemandirian fiskal menjadi kebutuhan Kota Malang. Kemandirian ini penting tanpa membebani sesuai catatan fraksi. Tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada, tentu batasan-batasan itu ada perhitungan yang tepat.

Pemkot Malang ingin melaksanakan Perda ini dengan baik. Tentu kritikan dari dewan sangat penting ketika kami melaksanakan hal ini," kata Ali.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved