Kota Malang

Sempat Ada Perlawanan dari Penghuni, Eksekusi Pengosongan Rumah di Kota Malang Berhasil Dilakukan

Sempat Ada Perlawanan dari Penghuni, Eksekusi Pengosongan Rumah di Kota Malang Berhasil Dilakukan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
EKSEKUSI - Suasana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri II Kecamatan Blimbing oleh PN Kota Malang, Rabu (19/11/2025). Sempat mendapat perlawanan dari penghuni rumah, proses dialog dilakukan dan akhirnya eksekusi pengosongan berhasil dilakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Sempat terjadi ketegangan saat eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terhadap sebuah rumah di Jalan Indragiri II, Kecamatan Blimbing
  • Penghuni rumah melakukan aksi gembok pagar sehingga petugas tidak bisa masuk ke dalam
  • Namun, setelah dilakukan proses dialog, akhirnya eksekusi pengosongan berhasil dilakukan
  • Panitera Muda PN Malang Ramli Hidayat mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan tertuang dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Mlg

SURYAMALANG.COM, MALANG - Upaya eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terhadap sebuah rumah di Jalan Indragiri II, Kecamatan Blimbing, sempat mendapat perlawanan, Rabu (19/11/2025).

Pasalnya, penghuni rumah melakukan aksi gembok pagar sehingga petugas tidak bisa masuk ke dalam.

Namun, setelah dilakukan proses dialog, akhirnya eksekusi pengosongan berhasil dilakukan. 

Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan tertuang dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Mlg.

Putusan ini menyusul permohonan dari pemohon eksekusi bernama Candra Soeyapto, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing sebagai pemilik sah objek rumah yang dimenangkan dari proses lelang.

"Dalam proses eksekusi, memang ada kejadian seperti itu (kejadian penggembokan pagar) dan sudah biasa."

"Namun setelah kami lakukan upaya, akhirnya proses eksekusi bisa dilaksanakan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Dilanda Hujan Deras, Rumah di Jalan Tapak Siring Kota Malang Ambrol ke Sungai Brantas

Ia menjelaskan, Candra yang merupakan pemohon telah meminta dilakukan eksekusi sejak awal 2025 lalu.

Objek tersebut dimenangkannya melalui lelang yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 11154/47/2023 tanggal 22 Januari 2024.

"Kemudian pemenang lelang melakukan permohonanan eksekusi."

"Lalu kami dari PN Malang sudah melakukan teguran dan pengecekan ke lokasi secara langsung sebelum pelaksanaan eksekusi ini," tambahnya.

Sementara itu, pemohon eksekusi Candra lewat kuasa hukumnya Ilhamul Huda Alfarisi meminta PN Malang mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 405 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 445.

Permohonan ini diajukan setelah serangkaian proses hukum, bahkan ketika mendapat perlawanan dari para pihak termohon.

"Klien kami ini memenangkan lelang karena termohon sebelumnya terlibat utang piutang."

"Namun termohon gagal memenuhi kewajiban hingga terjadinya lelang," ungkapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved