Kota Malang Buat Aturan Pemilik Toko Modern Gaji Juru Parkir, Pengunjung Gratis Parkir

Ketika sudah diundangkan dan diterapkan, pelanggan tidak boleh ditarik biaya parkir. Biaya parkir dimasukan dalam asuransi yang dimiliki oleh pemilik

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PARKIR GRATIS TOKO MODERN - Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi dalam wawancara, Sabtu (21/6/2025). Ia menjelaskan legislatif tengah menyelesaikan aturan yang mengharuskan toko modern memiliki juru parkir sendiri. Nantinya juru parkir resmi itu digaji oleh pemilik toko modern.  

"Kami ingin menghapus julukan Kota Malang sebagai kota parkir. Sehingga perlu diperbaikin dengan aturan dan sistem yang baik," kata politisi PKB tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan kategori ritel juga bisa menerapkan kebijakan ini.

Widjaja menyebutnya justru dengan istilah parkir gratis karena pelanggan tidak dipungut biaya langsung.

“Parkir gratis itu bagian layanan kepada pelaku usaha. Artinya, kalau dia punya lahan sendiri, dia boleh memberikan layanan parkir gratis dengan catatan tidak ada pungutan pada pelanggan,” ujar Widjaja.

Menurutnya, toko modern atau usaha yang sudah membayar pajak tidak boleh lagi menarik pungutan parkir tambahan.

Widjaja mencontohkan, ritel dan toko modern termasuk dalam kategori tersebut karena pajaknya sudah tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir milik usaha, bukan yang berada di tepi jalan umum.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak dikeluhkan masyarakat.

Widjaja menyebut, lokasi parkir resmi harus ditetapkan oleh Wali Kota dan dikuasakan kepada kepala dinas.

“Ini bukan yang di tepi jalan, itu milik badan usaha atau perorangan. Misalnya, laboratorium swasta itu kan gratis, nah itu boleh karena lahannya milik sendiri,” jelasnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved