Kota Malang Buat Aturan Pemilik Toko Modern Gaji Juru Parkir, Pengunjung Gratis Parkir
Ketika sudah diundangkan dan diterapkan, pelanggan tidak boleh ditarik biaya parkir. Biaya parkir dimasukan dalam asuransi yang dimiliki oleh pemilik
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi.
Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menjelaskan, nantinya juru parkir resmi itu digaji oleh pemilik toko modern.
Arief yang juga anggota Panitia Khusus Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir mengatakan bahwa regulasi ini berdasarkan masukan masyarakat yang mengutarakan keresahannya ketika harus bayar ke juru parkir di toko modern.
Dalam beberapa peristiwa, keterangan parkir gratis di toko modern tidak berlaku.
Pengunjung yang datang memarkir kendaraannya tetap dimintai uang parkir oleh juru parkir.
"Jadi, lahan parkir pribadi atau usaha toko modern wajib menyediakan juru parkir. Juru parkir digaji oleh pemilik lahan," paparnya.
Saat ini, Ranperda tersebut tengah berada di tingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk diverifikasi dan mendapatkan nomor registrasi.
Ketika sudah diundangkan dan diterapkan, pelanggan tidak boleh ditarik biaya parkir. Biaya parkir dimasukan dalam asuransi yang dimiliki oleh pemilik lahan.
Tak hanya itu, segala macam bentuk kehilangan di tempat parkir juga dibebankan kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan harus mengganti rugi barang yang hilang di lahan parkir.
Oleh karena itu, kepemilikan karcis sangat penting sebagai barang bukti kepemilikan.
"Ketika kehilangan dan klaim ganti rugi, harus ada bukti berupa karcis parkir," paparnya, Sabtu (21/6/2025).
Arief menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih baik dan profesional.
Sektor parkir sering dikeluhkan warga dan ada potensi kebocoran PAD jika tidak dikelola dengan baik.
Arief mengatakan ingin menghilangkan kesan Kota Malang sebagai kota wisata parkir.
Napi Perempuan Asal Malaysia Bebas dari Lapas Perempuan Malang, Segera Dilakukan Deportasi |
![]() |
---|
Ada Lokasi Nongkrong Syahdu di Pasar Talun Kayutangan Kota Malang |
![]() |
---|
Survei BI Malang : Minuman dan Kendaraan Jadi Pendorong Utama Penjualan Agustus 2025 Tumbuh |
![]() |
---|
Edukasi Mitigasi Bencana, Basarnas dan Pelajar SMP 3 Kota Malang Gelar Simulasi Gempa |
![]() |
---|
Bangun Bangsa Oleh Bentoel Group Luncurkan Empower Academy Bersama Petani Milenial Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.