Penipuan Modus MBG Nganjuk
BREAKING NEWS Data Pribadi Ratusan Warga Nganjuk Didaftarkan Akun Toko Online Affiliate, Modus MBG
Data KTP dan KK milik 129 orang warga Nganjuk dicuri dan didaftarkan sebagai akun toko online affiliate bermodus MBG
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menangkap pria berinisial TD (39) karena mencuri data KTP dan KK milik 129 orang warga Nganjuk untuk didaftarkan sebagai akun toko online affiliate bermodus pemberian jatah makanan bergizi gratis (MBG) fikti
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka TD yang memiliki toko online berinisial CS, memperkerjakan para admin membuat akun toko online.
Nah, dalam proses pembuatan akun toko online affiliate tersebut, Tersangka TD menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik data.
Caranya, tersangka TD bermodus menyediakan kemudahan memperoleh program makanan bergizi gratis (MBG) dengan syarat menyetorkan sejumlah data pribadi.
Mulai dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta berswafoto dengan memegang KTP masing-masing, milik 129 orang warga Prambon, Nganjuk.
Lalu, Tersangka TD berdalih menggunakan data pribadi tersebut untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ratusan warga tersebut secara online agar mendapatkan jatah MBG seperti yang dijanjikan, padahal fiktif.
"Tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K, untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan MBG dengan persyaratan harus memiliki NPWP, warga dapat mengurus dengan mudah dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama. Dengan menyerahkan data berupa foto copy ktp dan foto selfie ke rumah tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (23/6/2025).
Ternyata, tersangka TD menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk membuat akun toko online affiliate yang mendukung proses penjualan barang online yang dijual dalam lapak toko online milik tersangka sendiri.
Artinya, tersangka menciptakan ratusan akun toko online affiliate yang banyak yakni mencapai 129 akun, untuk mempermudah proses penjualan barang dagangan toko online miliknya.
Proses pembuatan akun tersebut juga dilengkapi dengan pembuatan nomor rekening uang digital, seperti e-wallet dan lain sebagainya.
Padahal, ratusan akun toko online affiliate tersebut, cuma dikendalikan oleh Tersangka TD sendiri memanfaatkan tujuh orang pekerja yang bertugas sebagai admin.
Mereka berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, DD, dengan sistem kerja secara sif dua kali setiap harinya.
Pola kerjanya, mengendalikan percakapan para kustomer, proses pembelian barang, hingga live streaming untuk promosi barang.
Nah, skema keuntungan uang hasil penjualan itu, akan ditampung di masing-masing akun toko online affiliate fiktif itu, lalu diserahkan kepada Tersangka TD melalui nomor rekeningnya.
"Melalui live streaming tersangka mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5-25 persen dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut," pungkasnya.
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.