BREAKING NEWS Hampir 1 Juta Warga Jatim Dihapus dari BPJS PBI JK, Warga Miskin jangan Sulit Berobat

Ada hampir satu juta warga Jatim yang dihapus kepesertaannya dari BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI - Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Ada hampir satu juta warga Jatim yang dihapus kepesertaannya dari BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Tepatnya ada sebanyak 939.476 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dihapus kepesertaannya oleh Kementerian Sosial.

Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa pemerintah provinsi bergerak aktif menyikapi masalah pasien BPJS PBI JK.

Emil menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intens dengan BPJS Kesehatan agar jangan sampai ada warga Jatim yang tidak mampu tapi masuk dalam daftar warga yang dihapus kepesertaannya oleh Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Jatim total ada sebanyak 15.084.000 penerima bantuan BPJS PBI JK.

Dari data tersebut, ada sebanyak 939.476 yang dihapus kepesertaannya oleh Kementerian Sosial berbasis data setelah melalui ground check. 

“Secara berkala data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan memang harus ditinjau dan dimutakhirkan oleh Kemensos,” kata Wagub Emil Dardak, Senin (23/6/2025).

“Ada 15 juta lebih penerima bantuan PBI JK di Jatim. Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada warga yang kurang mampu terkendala dalam proses pemutakhiran data ini, karena ada hampir 1 juta warga yang di-non aktifkan dengan berbasis ground check Kemensos,” lanjutnya. 

Pihaknya pun sudah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan dan juga Dinas Sosial Jatim.

Ia meminta kepastian bahwa seluruh warga tidak mampu di Jatim jangan sampai tidak terlayani saat pergi ke rumah sakit untuk berobat. 

Selain itu, misalkan ada warga Jatim yang tidak mampu kemudian berobat ke rumah sakit jangan sampai ditolak karena tidak tahu status BPJS nya jika terkena non aktif.

Prisnsipnya, sosialisasi juga harus terus digalakkan. 

Tidak hanya itu, Emil juga telah memastikan bahwa penghapusan kepesertaan tersebut tidak saklek.

Sehingga jika ada peserta yang dicabut kepesertaannya namun ternyata menurut Pemda mereka dinilai masih berhak masih bisa diaktifkan kembali atau direaktivasi. 

“Kemensos juga telah mengirimkan surat membuka ruang reaktivasi jika ada penerima PBI yang di-non aktif namun menurut pemda dianggap sebenarnya kurang mampu serta sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved