TRAGEDI Losmen Windu Kentjono : Pembunuhan Berbalut Cinta Segitiga dan Hubungan Terlarang di Malang
TRAGEDI Losmen Windu Kentjono : Pembunuhan Berbalut Cinta Segitiga dan Hubungan Terlarang di Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Achmad Khomarudin diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang.
Pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu (22/6/2025) sore.
Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap wanita EMF (29).
Perempuan asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu dihabisi di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Kota Malang.
Korban dibunuh dengan cara mulutnya disumpal kain lalu dicekik lehernya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran berlangsung selama 1,5 tahun.
Tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.
Dengan kata lain, antara tersangka dan korban terjalin hubungan gelap atau cinta segitiga.
Baca juga: Perempuan Tewas di Kamar Losmen Windu Kentjono Kota Malang, Mulut Disumpal Kain, Diduga Dibunuh
"Selama itu, hubungan spesial antara mereka tidak diketahui siapapun."
"Termasuk, dari pihak suami korban," ujar kuasa hukum tersangka Achmad Khomarudin, Guntur Putra Abdi Wijaya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (23/6/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa mulanya Achmad dan EMF saling bertemu dalam sebuah acara karnaval.
Lewat saling bertemu itu, hubungan keduanya semakin intens dan mereka pun berpacaran.
"Mereka ini bertemu dan saling berkenalan saat acara karnaval di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang."
"Dan korban ini sebenarnya sudah punya suami, tetapi statusnya suami siri," terangnya.
Namun, hubungan cinta itu kini kandas dengan hilangnya nyawa EMF di tangan Achmad.
Terkait motifnya, tersangka Achmad mengaku sakit hati dan kesal lantaran korban terus meminta uang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Achmad dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Guntur menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya hukum pendampingan dan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
"Tentunya, kami akan lakukan upaya hukum pembelaan semaksimal mungkin."
"Klien kami ini kooperatif dan berterus terang serta tidak tahu kalau ternyata korban ini meninggal."
"Karena saat mencekik hingga korban tak sadarkan diri, langsung ditinggal kabur," pungkasnya.

Mulut Disumpal Kain
Seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (16/6/2025) dinihari.
Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, korban yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.
Kapolsek Sukun, AKP Riyan Wahyuningtiyas melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, jenazah ditemukan pertama kali oleh saksi penjaga losmen sekira pukul 00.05 WIB.
"Saat itu, saksi penjaga melihat pintu kamar losmen nomor 11 dalam keadaan sedikit terbuka dan gelap karena lampu kamarnya padam."
"Curiga dengan keadaan itu, saksi memanggil petugas kebersihan untuk mengecek kamar tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/6/2025).
Di saat membuka pintu kamar, mereka dikagetkan dengan kondisi korban sudah meninggal di atas tempat tidur, mulut tertutup kain dan bagian wajahnya tertutup bantal.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama Unit Reskrim Polsek Sukun bersama INAFIS Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan penjaga, korban masuk ke losmen pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Ia datang bersama seorang pria tidak dikenal, lalu pasangan tersebut memesan kamar nomor 11 dan langsung masuk ke dalam.
Tak lama kemudian, memasuki Senin (16/6/2025) dinihari sekira pukul 00.03 WIB, pria yang bersama korban keluar losmen dengan alasan membeli makanan dan sempat berpamitan ke penjaga.
Namun ternyata, pria itu tak kunjung kembali sampai akhirnya jenazah korban ditemukan.
"Dari keterangan saksi penjaga, korban kerap beberapa kali keluar masuk losmen."
"Namun untuk pria yang bersama korban ini, tidak dikenali dan saat ini kami masih mencari keberadaannya," jelasnya.
Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan identifikasi lebih lanjut.
Dan hingga saat ini, kejadian dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.
"Kami masih menunggu hasil visumnya, serta masih melacak identitas korban."
"Kejadian ini masih kami selidiki, termasuk kami juga mendalami motif maupin identitas pelakunya," tandasnya.
Losmen Windu Kentjono
Achmad Khomarudin
Polresta Malang Kota
Kota Malang
Kabupaten Malang
cinta segitiga
hubungan gelap
pembunuhan
SURYAMALANG.COM
DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Jalan Permukiman di 59 Titik Permudah Akses Warga |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati saat Membeli Perumahan |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.