Terminal Arjosari Malang

Titik Terlarang Ojol Jemput Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang, Revisi Aturan Penumpang Rugi

Titik terlarang ojol jemput penumpang di luar Terminal Arjosari Malang, revisi aturan semakin menyusahkan penumpang, siap-siap harus jalan jauh.

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ATURAN TERMINAL ARJOSARI - Jalur keberangkatan bus di Terminal Arjosari Kota Malang (KIRI), Minggu (23/3/2025). Pengemudi ojek online dengan penumpangnya (KANAN) melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Revisi aturan dilarang jemput penumpang di Terminal Arjosari merugikan driver dan penumpang, protes keberatan. 

Dengan revisi aturan itu, kata Candra penumpang bus yang ingin menggunakan jasa ojol juga dirugikan sebab mau tidak mau harus turun jauh sebelum terminal.

Pasalnya, mulai pertigaan Jalan Raden Intan (kantor Taspen) sampai depan Terminal Arjosari, sudah sejak lama menjadi area larangan ojol mengambil penumpang.

"Mulai pertigaan itu (pertigaan Jalan Raden Intan atau depan Kantor Taspen), ojol dilarang ambil penumpang" jelas Candra. 

"Kalau dulu, penumpang bus turun di Alfamart Ken Dedes dan di titik itu ojol baru bisa ambil penumpang," ungkapnya.

Baca juga: Ucapan Kontroversial Bos Grab Sebut Pendapatan Ojol Bisa Capai Rp 6,8 Juta Per Bulan, Ini Sosoknya

Tidak berbeda jauh, pengendara ojol lainnya, Yusuf (28) juga mengaku keberatan dengan larangan tersebut.

"Tentunya, akan sangat berdampak dan berpengaruh kepada pendapatan" paparnya.

"Menurut saya, aturan itu perlu dibahas lebih lanjut sebelum benar-benar akan diterapkan sepenuhnya," pungkas Yusuf.

Sopir Bus Tidak Bisa Ngetem Sembarangan

Selain revisi aturan terkait ojol, sopir bus juga tidak bisa ngetem sembarang sebab pengelola Terminal Arjosari mulai menindak ketat dan melakukan penertiban tanpa jeda. 

Penertiban sudah berlangsung sejak Minggu (22/6/2025) sehingga bus tidak bisa menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. 

Penindakan dilakukan dengan melibatkan personel gabungan baik dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama dua minggu resmi berakhir.

"Sosialisasi aturan baru ini telah dilakukan secara masif dan berlangsung selama dua minggu, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) dan masyarakat sudah terinformasi" ujar Mega, Minggu.

"Setelah masa sosialisasi resmi berakhir, maka hari ini dilakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan secara gabungan," imbuhnya. 

Baca juga: Keinginan Driver Ojol dan Sopir Angkot Punya BPJS Ketenagakerjaan Bakal Diwujudkan Pemkot Batu

Di hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik.

Mulai di pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved