Berita Viral
Ketahuan Janda 3 Kali Pengantin Wanita Pingsan, Suami Marah Mahar Rp60 Juta Diminta Lagi Tidak Jujur
Ketahuan janda 3 kali pengantin wanita pingsan, suami marah mahar Rp60 juta diminta lagi tidak jujur, pernikahan ricuh viral di media sosial.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Acara pernikahan di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025) berakhir kisruh gara-gara pengantin wanita tidak jujur.
Pengantin wanita bahkan pingsan melihat keluarganya dengan pihak mempelai laki-laki bersitegang saat tradisi Nyongkolan berlangsung.
Adu mulut sampai saling dorong terjadi setelah mempelai wanita ketahuan sudah tiga kali menjanda namun mengaku masih gadis kepada mempelai pria.
Sontak pernikahan itu menjadi viral setelah video kericuhan acara beredar di media sosial.
Baca juga: Baru Sah Akad Nikah Minta Cerai, Mempelai Wanita di Sumsel Bikin Geger, Penghulu Kaget, Suami Syok
Mempelai wanita bernama Nurdiana adalah warga dari Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Sedangkan pengantin laki-laki, Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Pantauan Tribun Lombok (grup suryamalang), tampak kericuhan dan adu mulut terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Akibat kejadian tersebut, pengantin perempuan Nurdiana pingsan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Pengantin Gelar Akad Nikah di RSUA Ponorogo, Mempelai Perempuan dalam Kondisi Masih Terpasang Infus
Sementara dari rombongan keluarga mempelai laki-laki kemudian pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan termasuk meninggalkan Nurdiana.
Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta membenarkan kericuhan akibat pengantin perempuan tidak jujur mengenai statusnya.
"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada Tribun Lombok, Selasa (24/6/2025).
Mahar Uang dan Emas
Untuk pernikahan itu, Rodi memberikan mahar dan uang pisuke kepada Nurdiana sebesar 20 gram emas dan Rp 60 juta.
Jumlah mahar dan uang pisuke yang tidak bisa ditawar diduga menjadi penyebab pihak laki-laki semakin kecewa.
Rencananya keluarga pengantin laki-laki akan meminta ganti rugi agar uangnya dikembalikan mulai biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.
Baca juga: Siasat Purnawirawan Palsukan Akta Cerai Buat Nikah Lagi, Apes, Jadi Tersangka di Polres Tulungagung
Mempelai pria juga merasa ditipu oleh keluarga pengantin perempuan termasuk oleh Kadus Sangkor yang tidak memberitahukan status pernikahan sebenarnya dari pengantin perempuan.
"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini Informasi dari Bhabinkamtibmas," jelas Kepala Desa Bakan, Jefry.
Jefry menyampaikan, pengantin dimungkinkan belum melakukan malam pertama karena setelah akad nikah langsung melakukan adat Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah.
Siap Mediasi
Jefry Ananta menyampaikan, pihak laki-laki siap untuk melakukan mediasi.
"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan" terang Jefry.
"Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelasnya.
Jefry sendiri merasa heran bagaimana pengantin laki-laki tidak mengetahui status perempuan padahal ada tradisi Nyelabar dan lain sebagainya.
Selain itu pihaknya juga heran kenapa keluarga pengantin maupun kadus Sangkor tidak memberitahu status mempelai wanita kepada pengantin pria.
Baca juga: Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto
Jefry menyampaikan, seharusnya kadus memberitahu status pernikahan pengantin perempuan.
Status pernikahan perempuan juga bisa diketahui dari proses pembuatan NA (surat pengantar nikah).
"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu tapi saya tidak tandatangan itu tang tandatangan itu adalah sekdes dan pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," jelas Jefry.
Jefry mengaku jika pihak pengantin perempuan hanya menghubungi dirinya terkait denda masuk kecimol ke Desa Bakan.
Persoalan status pernikahan tak pernah dibahas. Uang denda tersebut diantar langsung oleh ayahnya Nurdiana.
Jefry mengungkapkan, status pernikahan Nurdiana terbongkar setelah seorang perempuan dari keluarga pengantin perempuan memberitahukan kepada pengantin pria.
Hasil Mediasi
Dari hasil mediasi, Rodi Handika memutuskan untuk mentalak cerai Nurdiana setelah merasa ditipu atas status Nurdiana.
Bukan hanya itu, keluarga pengantin perempuan juga telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 42 juta kepada pengantin laki-laki.
Penyerahan uang ganti rugi dan talak cerai dilakukan saat proses mediasi di rumah pengantin laki-laki di Desa Montong Tangi, Lombok Timur, Rabu (26/6/2026).
Atas kejadian ini, Kepala Desa Bakan Lombok Tengah, Jefry Ananta telah memanggil kepala Dusun (Kadus) Sangkor dan keluarga pengantin yang viral.
Baca juga: Viral Calon Pengantin Pria DIbacok Saat Turun dari Mobil, Akhirnya Nikah di RS, Polisi Buru Pelaku
Jefry Ananta menceritakan kronologis hingga akhirnya terjadi proses akad nikah dan tradisi Nyongkolan.
Jefry menyampaikan. Kadus Sangkor telah mengakui kesalahan dan keteledorannya.
"Memang data yang muncul di Desa adalah yang masih gadis. Dokumen itu yang dia bawa ke pengantin laki-laki di Lombok Timur masih tertulis gadis" terang Jefry.
"Statusnya di data itu masih menikah sehingga pengantin laki-laki percaya bahwa dia gadis," lanjutnya.
Jefry mengungkapkan, Rodi Handika dan Nurdiana telah lama berpacaran namun mereka sempat menjalin hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).
Pengantin laki-laki sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. Sementara sang perempuan masih tetap di Lombok.
Lanjut Jefry, Nurdiana juga sering dikirimi uang bulanan oleh pacarnya sehingga terjadi pernikahan kemarin. Mereka merasa saling mencintai.
Jefry menerangkan, berdasarkan dari keterangan kadus, Nurdiana menikah dua kali sebenarnya bukan tiga kali sebagaimana yang beredar di media sosial.
"Pertama dia menikah dengan sepupunya di Desa Selebung. Kemudian ia menikah dengan suami sebelumnya ke Lombok Timur. Pernikahannya yang ini adalah ketiga kalinya," papar Jefry.
Jefry menyampaikan, uang ganti rugi tersebut berupa uang pisuke sebanyak Rp25 juta dan maharnya seberat 16 gram ema. Sementara biaya akad dan resepsi tidak diminta ganti rugi.
Baca juga: Nalar Baim Wong Dipertanyakan Eks Jenderal Polisi, Umbar Aib Istri Kenapa Nikah Baca Diri Sendiri
Lebih lanjut Jefry menerangkan, selama proses akad nikah hingga resepsi dan Nyongkolan, pihaknya merasa tidak dilibatkan.
"Artinya misalkan dari pihak perempuan koordinasi dulu dengan kami pemerintah Desa tidak ada sama sekali kami dilibatkan," jelas Jefry.
Kini, akibat kericuhan Nyongkolan antara Nurdiana dan Rodi Handika, salah seorang warga melapor ke Polsek Janapria karena didorong hingga jatuh tersungkur.
"Tapi kemudian kami sarankan kepada pihak Bhabinkamtibmas dan pak kadus dan keluarga agar menempuh jalur Damai karena memang masih satu keluarga," pungkas Jefry.
(TribunLombok.com/TribunLombok.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
kisruh wanita janda 3 kali di Lombok
kisruh pernikahan di Lombok
Lombok Tengah
Desa Bakan
pengantin viral
pengantin wanita pingsan
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.