Dugaan Pungli PPPK Guru Puluhan Juta, Pemkab Bojonegoro Panggil Oknum Siapkan Sanksi

Terduga pelaku Pungli, merupakan PPPK guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PUNGUTAN LIAR - Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto saat membacakan laporan penyerahan SK pegawai PPPK dilingkungan Pemkab Bojonegoro 

Laporan : Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO – Munculnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilingkungan Dinas Pendidikan disikapi tegas Pemkab Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro telah melakukan investigasi dan telah mengantongi keterangan dari 20 korban. Langkah selanjutnya dalam waktu dekat Pemkab membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pungli berinisial SW yang berstatus sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari 20 korban, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh SW dengan iming-iming akan diangkat sebagai PPPK guru.

Terduga pelaku, merupakan PPPK guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.

“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” ujar Hari, pada senin (30/6/2025).

Tim gabungan pemeriksa yang di maksud Hari, terdiri dari berbagai pejabat yang menduduki posisi strategis, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, serta Dinas Pendidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang pantas untuk yang bersangkutan. Dan direkomendasikan pada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam mengambil keputusan.

“Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada Bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro membeberkan temuan adanya aduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya pungli rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer di lingkungan Disdik.

Data yang dihimpun ada sebanyak 22 orang guru honorer yang menjadi korban praktik pungli ini.

Uang yang diminta oleh terduga pelaku bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta, sebagai syarat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK Guru.

Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Bojonegoro juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved