Satpol PP Mojokerto Bakal Bongkar Warkop yang Menyediakan Layanan Esek-esek Prostitusi Terselubung
Satpol PP Mojokerto Bakal Bongkar Warkop yang Menyediakan Layanan Esek-esek Prostitusi Terselubung
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal membongkar warung remang-remang, yang terbukti memfasilitasi aktivitas prostitusi.
Tindakan tegas ini menyusul maraknya penyalahgunaan warung kopi, yang diduga kuat menyediakan jasa layanan plus-plus bagi pria hidung belang.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, penertiban hingga pembongkaran bangunan warung remang-remang akan diberlakukan sebagai sanksi tegas terhadap pemilik warung.
Pihaknya juga menindak pemilik warung yang diduga kuat menyalahgunakan atau, memfasilitasi tempat transaksi esek-esek di salah satu warung Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo.
"Kita laksanakan penertiban pelanggaran Perda terkait tindak asusila di wilayah Desa Payungrejo, karena didapati 3 orang PSK (Pekerja seks komersial) yang mangkal di warung tersebut," kata Zainul kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/6/2025).
Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik warung yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan prostitusi terselubung.
Dalam pemanggilan itu, nantinya pemilik warung membuat surat pernyataan apabila kembali kedapatan memfasilitasi PSK, maka warung akan ditertibkan atau dibongkar.
"Kita panggil ke kantor untuk dibuatkan surat pernyataan, apabila kedapatan atau ditemukan, memfasilitasi asusila/ prostitusi. Maka yang bersangkutan siap dan bersedia untuk ditertibkan maupun dibongkar," tegas Zainul.
Menurut Zainul, penertiban hingga pembongkaran warung remang-remang telah dilakukan tahun 2025 ini, salah satunya warung remang-remang di depan Pabrik HSI, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pembongkaran warung remang-remang di sana, juga atas dukungan dari Pemdes melalui kegiatan Musdes di Desa Ngrame.
"Di tahun 2025 ini, baru 1 yang ditertibkan warung di depan HSI. Kami bongkar karena pemilik warung sudah diberi kesempatan untuk membongkar mandiri, tapi tidak ada respon," pungkas dia.
Zainul mengimbau, pemilik warung kopi dan sejenisnya hendaknya mengelola usaha yang sesuai aturan, jangan sampai menyalahgunakan tempat atau memfasilitasi maupun menyediakan asusila atau prostitusi lantaran berakibat fatal dan melanggar PERDA.
Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan, ketentraman masyarakat.
"Kami kedepankan rehabilitasi atau non yustisial (Tanpa proses pengadilan atau proses hukum), karena itu kita kolaborasi dan sinergi dengan Dinsos Kabupaten Mojokerto," tandasnya.
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.