Kabupaten Malang

KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Siri di Sumbermanjing Wetan Malang, Dipukul dan Dibakar Secara Sadis

KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Siri di Sumbermanjing Wetan Malang, Dipukul dan Dibakar Secara Sadis

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PEMBUNUHAN - Fadeli Amin tersangka yang membunuh istri sirinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istri sirinya, Ponimah (54), secara keji pada 12 Oktober 2025.

Berikut kronologi pembunuhan yang disampaikan dalam press release, Senin (27/10/2025).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo menyampaikan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB, anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran.

Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.

Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang.

Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang. Lalu, anak korban menanyakan keberadaan Ponimah.

Baca juga: Sering Cekcok, Suami di Malang Bunuh Istri Siri Secara Sadis, Dibakar Lalu Dikubur di Lahan Tebu

"Tersangka berujar kepada anak korban bahwa ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM.

Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa ibunya telah hilang.

Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur pada lahan tebu.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi.

Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah.

Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.

Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved