Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan
PROFIL AKBP Hendra Eko Triyulianto Tangani Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan, Eks Bawahan Sambo
PROFIL AKBP Hendra Eko Triyulianto Tangani Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan, Eks Bawahan Ferdy Sambo.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kasus kurir JNT dianiaya pelanggan saat mengantar paket di Kabupaten Pamekasan, Madura menyita perhatian publik.
Hal ini membuat sosok Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto yang menangani kasus turut menjadi sorotan.
Kepada tersangka, Hendra Eko menerapkan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Atau juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lalu pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tersangka bernama Zainal Arifin dan korbannya, kurir J&T bernama Irwan Siskiyanto.
AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.
Kronologi berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum.
Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan perempuan yakni istri Zainal Arifin yang memesan paket tersebut.
Kemudian istri Zainal melakukan pembayaran cash karena paket yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).
Tidak lama berselang, istri Zainal membuka paket yang dipesannya berupa handphone.
Setelah membuka paket HP itu, istri Zainal langsung marah-marah kepada kurir sebab paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai" kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
"Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," lanjutnya.
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.
Namun Zainal tetap memaksa sambil memaki kurir hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, Zainal menganiaya dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paket itu.
Kemudian, tersangka membekap korban dari arah belakang.
Zainal lalu mencekik leher kurir menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutup Hendra Eko.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Zainal Arifin ditahan di Polres Pamekasan pasca-diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan korban, Irwan Siskiyanto merupakan kurir asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Profil AKBP Hendra Eko Triyulianto
Hendra Eko Triyulianto menjabat sebagai Kapolres Pamekasan sejak 31 Desember 2024.
Sebelum menjadi Kapolres Pamekasan, Hendra Eko menjabat sebagai KASUBDITGAKKUM di Polda Jatim.
Beberapa tahun sebelumnya, Hendra Eko juga menjabat KASUBDIT 4 di Polda Jatim sejak 2021-2022.
Di luar Jawa Timur, Hendra Eko pernah menjabat di Polda Sumatera Utara sebagai KANIT 5 SUBDIT 3 tahun 2019.
Masih di Polda Sumatera Utara, Hendra Eko juga pernah menjabat sebagai KEPALA UNIT 5 SUB DIREKTORAT 3 tahun 2018.
Di luar Instansi kepolisian, Hendra Eko pernah berkarier di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menjabat sebagai Bendahara tahun 2019-2020.
Berikut riwayat kariernya:
Polda Sumatera Utara: KEPALA UNIT 5 SUB DIREKTORAT 3 - 31 Desember 2018
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: DINAS PENDIDIKAN - BENDAHARA - 31 Desember 2019
Polda Sumatera Utara: KANIT 5 SUBDIT 3 - 31 Desember 2019
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: DINAS PENDIDIKAN - BENDAHARA - 31 Desember 2020
Polda Jawa Timur (Jatim): KASUBDIT 4 - 31 Desember 2021
Polda Jawa Timur (Jatim): KASUBDIT 4 - 31 Desember 2022
Polda Jawa Timur (Jatim): KASUBDITGAKKUM - 31 Desember 2023
Polda Jawa Timur (Jatim): Kapolres Pamekasan - 31 Desember 2024
Eks Bawahan Sambo Bertekad Berantas Maling
Pada masa awal menjabat, AKBP Hendra Eko Triyulianto dikenal dengan keseriusannya memberantas maling motor di wilayah Pamekasan.
Bahkan Hendra yang belum genap sebulan menjabat kala itu tidak segan melumpuhkan curanmor dengan timah panas saat berusaha kabur dari kejaran petugas.
AKBP Hendra Eko Triyulianto berjanji akan menindak tegas berbagai macam pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Hendra mengaku iba dan kasihan dengan para korban pemilik kendaraan bermotor yang dicuri para maling yang rata-rata para pekerja di pasar.
Apalagi, motor milik korban yang dicuri para pelaku masih mengangsur dengan cara kredit, dan ada yang belum lunas.
"Saya akan tindak tegas, karena kasihan para pemiliknya rerata masih nyicil kredit motornya, lalu dicuri," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/2/2025).
Kapolres yang mengaku bekas anak buah Ferdy Sambo itu memperingatkan para pencuri motor dari luar daerah Pamekasan agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Hendra berjanji akan menindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah Pamekasan sebagai efek jera.
Kapolres asal Kabupaten Bangkalan itu juga meminta bantuan informasi kepada masyarakat mengenai tempat pegadaian motor yang berada di lingkungan kampung atau rumah-rumah warga yang dicurigai sebagai penadah agar segera melaporkan ke Polres Pamekasan.
"Tolong laporkan ke saya dengan cara WhatsApp. Setiap pelaku kejahatan, terutama para pencuri motor pasti ada tempat pegadaian" ungkapnya.
"Apabila menemukan tempat pegadaian di rumah-rumah warga tolong hubungi saya," pintanya.
(Suryamalang.com/Kuswanto Ferdian)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
AKBP Hendra Eko Triyulianto
Hendra Eko Triyulianto
Kapolres Pamekasan
kurir J&T dianiaya
kurir J&T Pamekasan
kurir J&T
Pamekasan
Jawa Timur
suryamalang
DPRD Sampang Soroti Kesehatan Mental Zainal Arifin PNS yang Menganiaya Kurir JNT di Pamekasan Madura |
![]() |
---|
7 Fakta Kurir JNT Pamekasan Dipiting Zainal Arifin gegara Paket COD, Berhembus Dikenai Tipiring |
![]() |
---|
Benarkah Zainal Arifin Minta Damai pada Kurir JNT Pamekasan? Irwan Siskiyanto Bongkar Tabiat Pelaku |
![]() |
---|
Permintaan Kurir JNT Korban Penganiayaan oleh Seorang PNS Jelas, Zainal Arifin Harus Masuk Penjara |
![]() |
---|
TIDAK Ada Kata Damai, JNT Pusat Dampingi Kurir yang Dianiaya PNS di Pamekasan Madura, Usut Tuntas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.