Bursa Sekda Kabupaten Malang

Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Malang Segera Berjalan, Persyaratan Diklat PIM II Bakal Diterapkan ?

Bupati Sanusi menugaskan Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan persyaratan Selter

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/IMAM TAUFIQ
BUPATI DAN KADES - Bupati Sanusi saat menerima para kades se-Kecamatan Wagir yang bertamu ke Rumdin Jl Gede, Rabu (2/7/2025) pagi pukul 05.15 WIB. Sanusi meminta proses Selter Sekda dijalankan secara profesional 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seleksi Terbuka (Selter) Sekda Kabupaten Malang akan dimulai per Senin (14/7/2025).

Bupati Malang, Sanusi telah menetapkan jadwal dimulainya proses seleksi untuk mencari sekeretaris Daerah Kabupaten Malang dan menyerahkan prosesnya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sejauh ini belum terkonfirmasi, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh para calonn Sekda Kabupaten Malang

Bupati Sanusi menugaskan Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan persyaratan calon peserta Seleksi Terbuka Sekda. 

Bupati Sanusi minta persyaratan calon Sekda diperjelas.

Persyaratan spesifik yang belum dipastikan diantaranya adalah terkait batasan minimal Diklat PIM II atau terkait pengalaman memimpin sebagai Kepala Dinas.

Pasalnya, pertarungan Calon Sekda Kabupaten Malang ini digadang-gadang cukup diminati para pejabat Pemkab Malang.

Terkait boleh tidaknya para PTP (Pejabat Tinggi Pratama) untuk bisa ikut Selter, meski belum pernah ikut Diklat PIM II, belum ditentukan bisa atau tidaknya.

Demikian juga kemungkinan adanya aturan yang mempersyaratkan calon Sekda wajib memiliki pengalaman sebagai Kepala Dinas berapa kali, juga belum ditetapkan.

Untuk diketahui, beberapa daerah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda.

Untuk bursa Sekda di Surabaya misalnya, tidak memberlakukan syarat minimal Diklat Pim II.

Sementara di daerah lainnya, ada persyaratan wajib bagi calon Sekda, menimal pernah mengikuti Diklat Pim 2.

Ada juga daerah yang menerapkan persyaratan seleksi calon Sekda berupa harus pernah Diklat PIM II dan minimal pernah dua kali jadi kepala dinas. 

"Iya, mas. Ini lagi kami pelajari meski kami sudah paham aturan itu," ungkap Nurman Ramdansyah,  Rabu (2/7/2025) .

Nurman menjamin proses seleksi Sekda bakal dilaksanakan secara obyektif dan profesional.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved