Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal dan Suami Bakal Disidang di PN Surabaya Kasus Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal dan Suami Bakal Disidang di PN Surabaya Kasus Perusakan Mobil

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
PASUTRI KRIMINAL - Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo, ditetapkan tersangka kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. Berkas perkara mereka kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Owner UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tidak hanya tersandung masalah penahanan ijazah mantan karyawannya.

Bersama suaminya, Hendy Soenaryo, ia juga menjadi tahanan Polrestabes Surabaya atas laporan perusakan mobil.

Secepatnya pasangan suami istri tersebut kemungkinan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara mereka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Status Diana dan suaminya kini bukan lagi tahanan Polrestabes Surabaya. Melainkan sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan.

Penyerahan tersangka dan bukti barang dilakukan pada Kamis (3/7/2025) lalu.

Kasus ini bermula dari laporan Paul Stephnus, kontraktor asal Tenggilis Mejoyo, terkait perusakan mobilnya.

Dia melaporkan perusakan tersebut terjadi di rumah Diana di Jalan Pradah Permai VIII, Surabaya.

Menurut laporan, kejadian berawal pada 23 November 2024, ketika Paul Stephnus, seorang kontraktor warga negara Timor Leste, bersama rekannya Yanto, mendatangi rumah Jan Hwa Diana di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Paul dan Yanto berniat mengambil scaffolding yang sebelumnya digunakan di rumah Diana untuk keperluan mengerjakan proyek plafon kanopi.

Namun, situasi memanas, dan Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, diduga merusak mobil pikap milik Paul menggunakan gerinda.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved