Kamis, 7 Mei 2026

Bursa Sekda Kabupaten Malang

Soal Persyaratan Calon Sekda di Selter, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi Angkat Bicara

Jika Selter itu persyaratan baku, yakni calon harus pernah dua kali jadi kepala dinas dan sudah ikut Diklat PIM II, otomatis pendaftar akan sedikit

Tayang:
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOKUMENTASI - SURYAMALANG.COM
ILUSTRASI - SYARAT SELTER - Darmadi, ketua DPRD Kabupaten Malang minta persyaratan Selter calon Sekda Kabupaten Malang tak usah terlalu tinggi agar seleksi terasa dinamis. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Persyaratan untuk mendaftar Seleksi Terbuka (Selter) Sekda Kabupaten Malang yang belum diketahui hingga mendekati waktu pendaftaran mulai mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Ketua DPRD Kabupaten Malang,  Darmadi, turut angkat suara terkait persyaratan Selter Skda Kabupaten Malang, Senin (7/7/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran Selter Sekda Kabupaten Malang akan dibuka minggu depan, tepatnya pada Senin (14/7/2025) .

Momen pembukaan pendaftaran Selter itu bisa jadi momentum tersendiri bagi para pejabat PTP (Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II) yang ingin berlaga di bursa calon Sekda. 

Sebab, di hari Senin-Pahing itu, waktu yang sudah lama ditunggu-tunggu karena pendaftaran seleksi terbuka (Selter) buat calon Sekda.

Tapi sejuah ini persyaratan untuk mendaftar Selter Sekda Kabupaten Malang belum diketahui.

Persyaratan mendaftar tentunya bakal menjadi penentu, banyak tidaknya jumlah calon Sekda yang mendaftar nanti.

Jika persyaratannya lunak atau semua PTP boleh ikut meski belum pernah dua kali jadi kepala dinas dan belum pernah ikut Diklat PIM II, maka Selter itu berpotensi akan diikuti sekitar lima sampai tujuh orang. 

Sebab, pejabat muda seperti Khairul Isnadi Kusuma ST, MT alias Oong, Kadis PU Bina Marga, atau Dr Yetty Nurhayati, S Sos, SH, M Hum, bisa ikut beradu nasib.

Diibaratkan, meski usia Oong dan Yetty itu dianggap belum bisa menangkap 'wasiat surga' karena belum 50 tahun namun figur keduanya cukup dijagokan.

Tapi, sebaliknya jika Selter itu persyaratan baku, yakni calon harus pernah dua kali jadi kepala dinas dan sudah ikut Diklat PIM II, maka otomatis itu akan membatasi jumlah calonnya.

Ujungnya, yang berpotensi akan head to head, antara Ir Avicenna M Sani Putra MT, Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, dengan Nurcahyo, Pj Sekda saat ini.

Sebab, munculnya Avicenna dan Nurcahyo, yang paling senior itu, membuat calon kuat lainnya, 'sungkan'.

Calon sekelas Dr Ir Budiar MSi, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dan Made Arya Wedanthara SH MSi, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), bisa jadi akan pikir-pikir untuk ikut seleksi.

"Kalau menurut saya, nggak usah kaku lah persyaratannya. Di daerah lain, juga banyak yang diikuti pejabat PTP muda atau belum pernah dua kali menjabat kepala dinas dan PIM II," tegas Darmadi, ketua DPRD Kabupaten Malang, Senin (7/7/2025).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved